Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap dua pengedar di kawasan Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

"Kami temukan satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, untuk pelaku berinisial AY alias Kacong (22) dan RF alias Daus (28) diciduk di pinggir Jalan Ahmad Yani Km 1,5 Gang Simpang Ulin 2 Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Selasa (19/12) malam.

Kedua pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO) karena disinyalir sebagai pengedar narkotika di wilayah Kota Banjarmasin.

Setelah lama dipantau, akhirnya petugas berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Anggota melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu kepada Daus," beber Matsari kepada Kantor Berita Antara.

Kemudian Daus datang bersama temannya Kacong menyerahkan sabu-sabu kepada polisi yang menyamar tersebut.

"Kedua tersangka kami jerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tuturnya Kasubdit III

Pewarta: Firman

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017