Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu.

  "Keduanya ditangkap saat menyerahkan narkotika kepada petugas yang menyamar," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana, di Banjarmasin, Senin.

  Diketahui, tersangka berinisial ZA (26) dan Ma (23) memang telah lama menjadi target operasi anggota Satresnarkoba Polresta setempat.

Petugas terus memantau gerak-gerik keduanya hingga akhirnya berhasil dipancing melakukan transaksi.

  "Barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,03 gram sudah cukup menjerat tersangka untuk tidak lagi jadi pengedar karena harus mendekam di penjara," ujar Anjar.

  Dari hasil penangkapan di Jalan?Merpati Gatot Subroto VIII RT 31 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin itu, petugas kemudian melakukan pengembangan namun belum berhasil mengungkap jaringan di atasnya.

  "Mereka ini sel jaringan terputus jadi cukup sulit bagi anggota membongkar jaringan bandarnya," kata Anjar lagi.

  Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017