Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah kota setempat.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali di Banjarmasin, Senin, menjelaskan, Raperda inisiatif dewan tersebut sudah dilakukan uji publik, sehingga akan diajukan pada rapat paripurna untuk disetujui pembahasan ke tingkat selanjutnya.

Intinya, kata politisi Golkar ini, latar belakang akan dibuatnya Raperda ini untuk memperjelas undang-undang nomor 32 tahun 2014 sebagai pengganti undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang otonomi daerah di Kota Banjarmasin.

"Sebab pada otonomi daerah itu ada yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, ada kewenangan pemerintah provinsi dengan pemerintah kota, ini hanya tertera secara umum pada undang-undang ini, hingga perlu diperjelas lagi," paparnya.

Karenanya, kata anggota komisi III ini, perlu disesuaikan peraturan itu untuk daerah ini, yakni, mana yang bisa menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kewenangan pemerintah kota.

Sebab, lanjut dia, banyak peraturan yang secara umum itu sebenarnya tidak bisa direalisasikan di kota ini, hingga perlu dipilah.

"Misalnya peraturan daerah tentang kewenangan pemerintah daerah mengelola kehutanan, di Banjarmasin kan tidak ada hutan, mungkin di daerah lain ada, hingga perlu diatur dengan kondisi daerah masing-masingnya," papar Matnor Ali.

Menurut dia, perli ada peraturan khsusu memasing-masing daerah untuk melaksanakan peraturan umum baik dari pemerintah provinsi maupun pusat, sebab kondisi daerah yang berlainan.

"Ya, kita terus berupaya untuk mencari masukan dari semua lapisan masyarakat agar draf Raperda ini bisa terwujud baik, termasuk juga nantinya melakukan stady banding kepemerintah kota lain, juga minta konsultasi kepemerintah pusat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin Noval menyatakan, Raperda tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah kota ini masuk program legislasi daerah (Prolegda) 2018.

Menurut dia, ada dua Raperda yang diuji publikan pada pekan tadi yang masuk dari 21 Raperda yang akan dibahas tahun depan.

Ke-21 Rapeda yang akan dibahas itu, lanjut politisi Hanura ini, dari inisiatif DPRD sebanyak 10 Raperda dan dari inisiatif pemerintah kota sebanyak 11 Raperda.

Memang, ungkap Noval, target jumlah pembahasan Raperda pada 2018 lebih sedikit dari tahun 2017 yang dalam Prolegda-nya sebanyak 35 Raperda.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017