Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Aunul Hadi meminta penyerahan pengelolaan pajak bumi dan bangunan dari pusat ke daerah ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.


"Penyerahan pengelolaan PBB ini sangat memberatkan kami, karena biaya operasional yang harus ditanggung cukup tinggi, sementara hasil yang kami tagih sangat sedikit," kata Aunul pada rapat koordinasi kepala daerah se-Kalimantan Selatan di Aula Abdi Persada Banjarmasin, Rabu.

Menurut dia, penyerahan pengelolaan PBB ke daerah sangat merugikan pihaknya karena daerah yang dipimpinnya merupakan kawasan rawa yang tentunya sangat sedikit nilai jual obyek pajaknya. Kondisi tersebut, kata dia, sangat berbeda dengan daerah perkotaan, yang mungkin potensi wajib pajak jauh lebih besar sehingga bisa menguntungkan daerah maupun kota yang bersangkutan.

"Kalau di HSU sebagian besar adalah lahan rawa, sangat sulit untuk ditagih PBB, jadi kalau bisa penyerahan tersebut dibatalkan," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalsel dan Kalimantan Tengah Edy Sumarlan mengatakan, tidak mungkin penyerahan tersebut ditunda karena hal itu sudah ketentuan pemerintah pusat.

"Dulu PBB tersebut yang mengelola pusat tetapi mulai April sudah harus dikelola daerah dan itu tidak bisa ditunda, bila menolak berarti tidak mendapatkan pemasukan dari PBB," katanya.

Salah satu cara agar daerah tidak merugi, kata dia, adalah dengan menaikkan NJOP sehingga nilai pajak yang ditagih juga bertambah.

Pada kesempatan tersebut, Edy mengatakan, saat ini kesadaran masyrakat Kalsel untuk membayar pajak masih cukup rendah, sehingga perlu kerjasama seluruh pihak terkait untuk terus melakukan edukasi dan pembinaan wajib pajak. Pada 2011, kata dia, realisasi pajak pada 2011 sebesar Rp4,081 triliun naik dibanding 2010 sebesar Rp3,642 triliun.

Pada 2012, kata dia, rencana penerimaan tersebut kembali naik menjadi Rp4,9 triliun atau naik sekitar 62,65 persen dan Kalimantan Tengah menjadi Rp2,9 triliun atau naik 37,35 persen.

Terkait penyampaian SPT, Edy berharap sisa waktu dua minggu atau berakhir pada 31 Maret 2012, masyarakat bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang probadi tahun 2011 ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalsel dan Kalteng./B/ D

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012