Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menangkap seorang pelaku judi togel di kota setempat.


"Tersangka berperan sebagai pengumpul pesanan tebakan angka yang selanjutnya memasangnya di judi online," kata Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Selasa.

Dikatakannya, pengungkapan tindak pidana perjudian itu terjadi pada Senin (20/11) sore, sekitar pukul 15.30 WITA di rumah pelaku di Desa Rantau Karau Hilir RT I Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU.

Awalnya petugas menerima informasi adanya pelaku judi togel yang sering mengumpulkan tebakan angka yang dipesan oleh pemasang.

Kemudian anggota Satuan Reskrim Polres HSU langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menciduk pelaku.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya uang tunai sebesar Rp550.000, satu lembar kartu ATM,

satu buah handphone berisikan pesanan angka togel serta satu buah buku plus tiga sobekan kertas yang bertuliskan angka-angka.

Dari hasil introgasi, ungkap Alam, pelaku menerima pesanan angka-angka dari pelanggannya yang menghubunginya melalui SMS.

Setelah pesanan angka terkumpul, pelaku kemudian memasang kembali angka tersebut pada situs online "Istana Impian".

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Perjudian," ujar Kasubag Humas.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017