Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin menyetujui pemekaran enam Rukun Tetangga (RT) pada tahun 2017 bersamaan meningkatnya jumlah penduduk di Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan itu.

Kabag Tata Pemerintahan Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto di Balaikota, Jumat mengatakan sudah ada penambahan lima RT di kota ini dan satunya akan dibentuk pada akhir tahun ini di Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur.

"Karena sudah memenuhi syarat minimal sebanyak 150 KK permohonan pembentukan RT baru, maka kita setujui dibentuknya," ujar Iwan.

Dikatakan dia, jumlah RT di ibu kota provinsi ini sekitar 1.700 RT, di mana potensinya akan terus bertambah dengan terus berkembangnya tempat pemukiman di komplek perumahan.

"Kebanyakan memang pembentukan RT baru itu di wilayah perumahan, tentunya akan sangat diteliti betul syaratnya," papar Iwan.

Sebab, lanjut dia, hal tersebut bersangkutan dengan administrasi, di mana setiap RT mendapat bantuan dana dari pemerintah kota.

"Jadi tidak bisa sembarangan membentuk RT di kota kita ini, harus benar-benar memenuhi syarat, minimalnya itu terkumpul 150 KK," ujarnya.

Sejauh ini, tambah Iwan, pemerintah kota belum memutuskan untuk melakukan pemekaran kelurahan, masih tetap sebanyak 52 kelurahan di kota ini.

"Termasuk juga kecamatan, belum ada kebijakan pemerintah kota untuk memekarkan, tetap masih lima kecamatan," katanya.


Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017