Martapura,(Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, melayani pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kelengkapan berkendara.

        

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Sabtu mengatakan, layanan SIM dan Samsat keliling dilaksanakan dengan mendatangi langsung ke lingkungan masyarakat.

"Salah satu contohnya, pelayanan SIM dan Samsat keliling di Kantor Kepala Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura Kota yang dilakukan personel Satlantas pada, Sabtu (11/11)," ujarnya.

Menurut kapolres didampingi Kasat Lantas AKP Henman Limbong, langkah  yang dilakukan merupakan bentuk pelayanan kepolisian guna memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Disebutkan, pelayanan yang diberikan yakni perpanjangan pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun yang bisa dibayar ditempat dan perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlaku.

"Pelayanan ini membantu masyarakat sehingga tidak perlu datang jauh-jauh ke mapolres untuk memperpanjang masa berlaku SIM maupun membayar pajak kendaraan," ungkapnya.

Menurut kasat, pelayanan langsung itu juga bertujuan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalu lintas dan menjadi warga negara yang taat pajak.

"Memiliki SIM merupakan kewajiban bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat dan pajak kendaraannya juga harus dipenuhi sehingga pengendara nyaman dan aman," ucapnya

Dikatakan, pelayanan yang diberikan bukan hanya pada satu kawasan tetapi dilakukan di lingkungan masyarakat lain sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.

"Kami akan terus memberikan layanan seperti ini ditempat-tempat lainnya agar memudahkan masyarakat. Tujuan utama agar pelayanan yang diberikan mudah dan cepat," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017