Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Komisi III DPRD Kalimantan Selatan yang juga membidangi perhubungan menyarankan agar pemerintah provinsi setempat atau instansi terkait segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 108 tahun 2017 terkait taksi daring/konvensional.


"Tindak lanjut segera terhadap Pemen 108/2017 itu perlu agar pengaturan taksi dalam jaringan (daring) dan konvensional berjalan lancar, tidak menimbulkan permasalahan sebagaimana sebelumnya," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Riswandi SIP di Banjarmasin, Rabu.

Pasalnya, lanjut anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, keberadaan kedua jenis taksi daring (online) dan konvensional (offline) tersebut penting agar angkutan orang sesuai pangsa pasar masing-masing.

"Tinggal pengaturannya bagaimana cara kedua jenis penyedia jasa angkutan orang itu jangan sampai bentrok, tetapi untuk saling kerja sama, sehingga terwujud kenyamanan semua pihak," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

"Karena itu, kita mengapresiasi dan mendukung rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel mempertemukan atau duduk bersama antara pengelola/sopir taksi daring dengan konvensional di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut," ujarnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilhan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu berharap, pertemuan antara pengelola/sopir taksi daring dan konvensional menghasilkan solusi terbaik dalam usaha mereka.

"Sebab kalau gontok-gontokan atau masing-masing pihak mau menang sendiri, bisa berdampak kurang baik terhadap usaha yang mereka lakoni. Jadi yang terpenting bagaimana cara meningkatkan pelayanan guna lebih menarik minat calon pengguna jasa angkutan tersebut," demikian Riswandi.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dishub Kalsel H Rusdiansyah bermaksud mengundang operator taksi daring dan konvensional di provinsinya dalam waktu segera/dekat ini guna bersama-sama membicarakan solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan kedua jenis penyedia jasa angkutan orang tersebut.

"Sesudah terbitnya Permen 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub)," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Banjarmasin itu.

Dishub Kalsel saat ini tengah menyusun aturan turunan berdasarkan Permen 108/2017. "Sedang kita rancang, insya Allah tiga bulan sudah rampung aturan tersebut," katanya kepada wartawan usai menghadiri rapat di DPRD setempat.

Ia menerangkan, Pergub Kalsel itu nanti sebagai jalan tengah dalam merespon serta mengakomodir semua kepentingan dari kedua belah pihak, baik taksi offline/konvensional maupun online/daring.

"Kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) yang tertuang dalam Permen 108/2017 merupakan hasil revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 perihal serupa," lanjut mantan Kepala Diskominfo provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Sesuai rencana, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari paguyuban, Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta operator aplikasi taksi daring diundang, tegas mantan beberapa kali menjabat eselon II pada Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin tersebut.

"Dalam pertemuan itu nantinya akan disosialisasikan mengenai rencana Pergub Kalsel tersebut kepada kedua belah pihak. Pertemuannya insya Allah di Aula Sanggam Banua, Kamis, (9/11), semua pihak

kita undang," demikian Rusdiansyah. 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017