Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalimantan Selatan (Kalsel) mengujicoba pengoperasian terminal tipe A atau regional provinsi tersebut di Jalan A Yani Km-17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mulai 2 November 2017.
Bahkan dalam pertemuan/dialog di ruang Komisi III DPRD Kalsel itu, Rabu, Dewan Pimpinan Unit (DPU) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Terminal Induk di Jalan A Yani Km-6 Banjarmasin mendukung uji coba pengoperasian terminal regional tersebut.
Namun dalam pertemuan yang dipandu Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Riswandi itu ada tiga catatan antara lain tidak ada razia angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) selama uji coba.
Selain itu, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalsel selalu terbuka dengan DPU Organda Terminal Induk km6 Banjarmasin, untuk menerima saran dan koreksi dalam pengelolaan angkutan darat/penumpang umum di provinsi tersebut.
Dalam pertemuan/dialog DPU Organda Terminal Induk Banjarmasin serta pengguna jasa angkutan daerah tersebut, Sekretaris Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalsel Syamsuddin mengatakan, pengoperasional terminal regional guna lebih memajukan provinsi itu sendiri.
"Secara khusus lagi guna pencitraan dan kemajuan sistem transportasi daerah Kalsel yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota dan jalan daratnya berhubungan langsung dengan dua provinsi tetangga yaitu Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng)," katanya.
Oleh sebab itu, wajar kalau semua pihak, termasuk Organda di Kalsel dari semua tingkatan menunjang pengoperasian terminal regional guna kemajuan banua (daerah) sendiri, lanjutnya.
"Oleh karenanya sebagai orang banua saya malu kalau sampai tidak jadi pengoperasian terminal km17 tersebut, yang berarti kita tak mau maju," demikian Syamsuddin.
Sebelumnya Ketua DPU Organda Terminal Induk Banjarmasin Budi Surya menolak pemindahan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dari Km6 ke terminal regional Km17 dengan alasan ketika perencanaan awal pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat tersebut mereka tidak dilibatkan.
"Begitu pula beberapa kali rencana uji coba terminal regional sejak 2013 kami tidak pernah dilibatkan. Padahal yang mau diboyong tersebut AKAP yang selama ini berada di Terminal Induk Banjarmasin," ujarnya.
Selain itu, para pemilik/pengusaha sopir AKAP masih ada yang belum bersedia pindah ke terminal regional, karena khawatir ketiadaan penumpang dan bisa makin menambah taksi plat hitam alias ilegal, demikian Budi Suraya.
Tetapi sesudah mendengar penjelasan Sekretaris Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalsel yang juga urang banua atau daerah hulu sungai provinsi tersebut, akhirnya DPU Organda Terminal Induk Km6 Banjarmasin bisa memaklumi rencana pengoperasi terminal regional itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Bahkan dalam pertemuan/dialog di ruang Komisi III DPRD Kalsel itu, Rabu, Dewan Pimpinan Unit (DPU) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Terminal Induk di Jalan A Yani Km-6 Banjarmasin mendukung uji coba pengoperasian terminal regional tersebut.
Namun dalam pertemuan yang dipandu Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Riswandi itu ada tiga catatan antara lain tidak ada razia angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) selama uji coba.
Selain itu, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalsel selalu terbuka dengan DPU Organda Terminal Induk km6 Banjarmasin, untuk menerima saran dan koreksi dalam pengelolaan angkutan darat/penumpang umum di provinsi tersebut.
Dalam pertemuan/dialog DPU Organda Terminal Induk Banjarmasin serta pengguna jasa angkutan daerah tersebut, Sekretaris Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalsel Syamsuddin mengatakan, pengoperasional terminal regional guna lebih memajukan provinsi itu sendiri.
"Secara khusus lagi guna pencitraan dan kemajuan sistem transportasi daerah Kalsel yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota dan jalan daratnya berhubungan langsung dengan dua provinsi tetangga yaitu Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng)," katanya.
Oleh sebab itu, wajar kalau semua pihak, termasuk Organda di Kalsel dari semua tingkatan menunjang pengoperasian terminal regional guna kemajuan banua (daerah) sendiri, lanjutnya.
"Oleh karenanya sebagai orang banua saya malu kalau sampai tidak jadi pengoperasian terminal km17 tersebut, yang berarti kita tak mau maju," demikian Syamsuddin.
Sebelumnya Ketua DPU Organda Terminal Induk Banjarmasin Budi Surya menolak pemindahan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dari Km6 ke terminal regional Km17 dengan alasan ketika perencanaan awal pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat tersebut mereka tidak dilibatkan.
"Begitu pula beberapa kali rencana uji coba terminal regional sejak 2013 kami tidak pernah dilibatkan. Padahal yang mau diboyong tersebut AKAP yang selama ini berada di Terminal Induk Banjarmasin," ujarnya.
Selain itu, para pemilik/pengusaha sopir AKAP masih ada yang belum bersedia pindah ke terminal regional, karena khawatir ketiadaan penumpang dan bisa makin menambah taksi plat hitam alias ilegal, demikian Budi Suraya.
Tetapi sesudah mendengar penjelasan Sekretaris Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalsel yang juga urang banua atau daerah hulu sungai provinsi tersebut, akhirnya DPU Organda Terminal Induk Km6 Banjarmasin bisa memaklumi rencana pengoperasi terminal regional itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017