Tanjung, (AntaranewsKalsel) - Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Heriyadi mengatakan sejumlah lembaga desa dan kelompok tani di wilayah itu mendapatkan hak untuk mengelola hutan.

"Untuk hutan kemasyarakatan yang dikelola kelompok tani hutan di Kecamatan Jaro mencapai 1.830 hektare," jelas Heriyadi di Tanjung, Selasa. 

Sedangkan lembaga desa yang diberikan hak pengelolan hutan yakni di Desa Lano dengan luas kawasan hutannya mencapai 1.000 hektare. Menurut Heriyadi, untuk kawasan hutan yang berstatus Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang sudah terbit izinnya baru 663 hektare dari total HTR yang ada di Tabalong sekitar 7.000 hektare. 

"Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat seluas 663 hektare dilaksanakan tiga kelompok tani hutan," jelas Heriyadi. 

 Sementara itu terkait kebijakan Presiden Joko Widodo soal pemberian hak pengelolaan hutan kepada sembilan lembaga adat, Heriyadi mengungkapkan di Kabupaten Tabalong belum ada lembaga adat atau hutan adat yang disahkan melalui perda. 

Wilayah kerja KPH Kabupaten Tabalong sendiri mencakup 234.753 hektare bertambah dibanding sebelumnya hanya 117.357 hektare. 

Selain itu, UPT KPH setempat juga diberi kewenangan mengelola hutan wisata melalui program ekowisata yang tersebar di Kecamatan Upau, Haruai, Jaro dan Muara Uya. 

Sebanyak tujuh lokasi ekowisata yang sudah diidentifikasi, yakni Air Terjun Lapas di Desa Nalui, Kecamatan Jaro, Liang Tapah Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Gua Tengkorak di Gunung Batu Buli Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya dan Air Terjun Maga Desa Mangkupun, Kecamatan Muara Uya

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017