Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat agar honor bagi tenaga non PNS di daerah itu ditingkatkan demi kesejahteraan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Denny Hendro Kurnianto yang melihat masih minimnya penghasilan para pegawai non PNS saat ini, mengingat tugas dan beban kerja yang relatif berat.

"Meski belum bisa sesuai dengan upah minimum regional/provinsi (UMR/P), namun dari honor tenaga non PNS (TNP) sekarang Rp1,2 juta itu diharapkan bisa ada peningkatan," kata Denny, Senin.

Memang diakui, jika melihat keuangan daerah saat ini belum cukup untuk memberikan insentif atau honor sesuai UMR, karena keberadaannya (TNP) cukup banyak.

Seperti data yang dia terima, khusus di lingkungan Rumah Sakit Kotabaru terdapat 137 orang TNP baik perawat, bidan dan tenaga lainya, termasuk 15 dokter dan dokter spesialis.

Namun keberadaan mereka tidak dipungkirin memang sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Begitu juga dengan sektor lain seperti pendidikan, betapa besar jumlah TNP yang tersebar di penujuru Bumi Saijaan yang saat ini mereka benar-benar bekerja memberikan pelayanan sesuai keprofesionalannya.

Hal ini hendaknya diharga dan diapresiasi, setidaknya dengan memberikan tambahan dari honor yang diterima tiap bulannya.

"Memang diakui, kemampuan keuangan yang terbatas, peningkatan honor bagi TNP belum bisa tahun ini (2018), tapi setidaknya bisa dianggarkan tahun depan (anggaran 2019)," ungkap Denny.

Karena tambahnya, kalau untuk anggaran 2019 masih ada waktu untuk merumuskan oleh tim anggaran baik ekskeutif dan legislatif, sehingga peningkatan tersebut akan terencana dan terukur.

Sementara, disinggung berapa besaran kenaikan honor bagi TNP, politisi Partai PPP ini secara diplomatis itu menyesuaikan dengan kemampuan daerah.

"Ya kalau melihat angka ideal harusya sesuai dengan UMR atau UMP, tapi kan juga harus realistis bagaimana kemampuan APBD," jelasnya.

Masih menurut Denny, peningkatan honor bagi TNP bisa dilakukan dengan catatan harus mengurangi belanja langsung barang. Artinya, selisih yang ada dari pengurangan tersebut bisa untuk menambah honor TNP.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017