Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) menggelar kegiatan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha perikanan budidaya, perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati HST Samsul Rizal sebagai upaya mendorong pelaku usaha perikanan agar memiliki legalitas yang berlangsung di Halaman Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan HST. 

"Sektor perikanan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Karena itu, pelaku usaha perikanan perlu didorong agar mampu berkembang secara legal, mandiri dan berdaya saing," kata Bupati Rizal di Barabai, Selasa. 

Sosialisasi itu dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Kepala DKPP HST Muhammad Afni Hidayat, para narasumber, penyuluh perikanan, kelompok pembudidaya ikan, kelompok usaha bersama, serta pelaku pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

Baca juga: Bupati HST harapkan pengurus APDESI jadi penguat sinergi bangun desa

Menurut Bupati, kepemilikan NIB menjadi langkah penting dalam mendukung pengembangan usaha serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Lebih lanjut, dengan adanya NIB pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, bantuan permodalan, pendampingan usaha hingga kemitraan pemasaran.

“Usaha yang memiliki legalitas akan lebih mudah berkembang dan dipercaya. Pemerintah daerah ingin para pelaku usaha perikanan di Hulu Sungai Tengah mampu naik kelas dan semakin mandiri,” ujar Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat terhadap legalitas usaha yang menurut Bupati masih banyak pelaku usaha yang menganggap pengurusan izin usaha sebagai sesuatu yang rumit, padahal saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Bupati HST uji coba SBS Bank Kalsel dukung digitalisasi layanan perbankan

Selain itu, Bupati berharap sektor perikanan di Kabupaten HST terus berkembang dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh penyuluh dan pendamping usaha agar terus memberikan motivasi dan pendampingan kepada masyarakat pelaku usaha perikanan.

Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten HST, Muhammad Afni Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan mengenai pentingnya kepemilikan NIB, tata cara pengurusan, manfaat serta kemudahan dalam proses perizinan berusaha.

Ia menjelaskan, sektor perikanan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, baik dari sisi ekonomi maupun ketahanan pangan.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah terus mendorong pelaku usaha agar memiliki legalitas usaha yang jelas dan tertib administrasi.

Baca juga: Pemkab HST monitoring harga bapok di Barabai jelang Idul Adha

“Melalui kepemilikan NIB, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha secara resmi dan lebih mudah mengakses program pemerintah, bantuan permodalan, kemitraan serta pemasaran yang lebih luas,” ujar Afni.

Kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 150 peserta yang terdiri dari 74 orang anggota kelompok pembudidaya ikan dari 23 kelompok, 50 orang kelompok usaha bersama dari 9 kelompok, serta 26 orang kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan dari 13 kelompok.

Afni Hidayat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, khususnya kepada Bupati HST yang terus memberikan perhatian terhadap pengembangan sektor perikanan di Bumi Murakata.

"Semoga lewat sosialisasi ini para pelaku usaha perikanan dapat semakin memahami pentingnya legalitas usaha, sehingga usaha yang dijalankan menjadi lebih tertib, berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya. 

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung dengan antusias dan diisi dengan pemaparan materi mengenai mekanisme perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem OSS, tata cara penerbitan NIB, serta diskusi dan tanya jawab bersama peserta.

Pewarta: Muhammad Hidayatullah

Editor : Sukarli


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026