Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan H Mardani H Maming  menarik kesepakatan Muspida didaerahnya yang membolehkan angkutan tambang lewat jalan umum.


Pernyataan Bupati Tanbu itu terungkap saat pertemuan dengan Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, yang dipimpin ketua komisi tersebut H Puar Junaidi, di Banjarmasin, Kamis.

Pada kesempatan tersebut Mardani  menyatakan siap mendukung penegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 mengenai larangan angkutan tambang lewat jalan umum

"Dengan pernyataan tersebut, maka persoalan kesepakatan Bupati bersama beberapa unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tanbu, yang membolehkan angkutan tambang lewat jalan umum (negara/provinsi), dianggap selesai," ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Kalsel berserta anggota, terutama dari komisi III yang juga membidangi pertambangan dan energi serta perhubungan, menilai kesepakatan bupati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tanbu tersebut, sebuah bentuk pelanggaran Perda 3/2008.

Oleh karena itu DPRD meminta gubernur serta atasan yang terkait penandatangan kesepakatan melanggar Perda 3/2008 secara berjemaah itu, mengambil tindakan tegas, karena bisa menjadi preseden buruk dalam pemerintahan di Kalsel.

Penandatangan kesepakatan, 4 Januari 2012 yang membolehkan angkutan tambang lewat jalan umum itu, selain Bupati Tanbu, juga Kapolres setempat, AKBP Winarto, dan Komandan Kodim 1004 Letkol ARH Sinthu Bas, serta beberapa anggota DPRD kabupaten tersebut.

Kedatangan Bupati Tanbu beserta jajarannya ke Rumah Banjar tanpa undangan atau panggilan dewan tersebut, diterima Ketua DPRD Kalsel Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, didampingi wakilnya H Riswandi dan Komisi III lembaga legislatif tingkat provinsi itu.

Bupati Tanbu, Mardani menjelaskan, kedatangan ke DPRD untuk mengklarifikasi kesepakatannya yang membolehkan angkutan tambang lewat jalan umum di wilayah Tanbu dan menjadi pemberitaan hangat di berbagai media massa belakangan ini.

Kesepakatan itu, lanjutnya tak maksud untuk melanggar Perda 3/2008, tapi terdorong oleh suatu keadaan, dimana belakangan ini angkutan batu bara di wilayah Tanbu seenaknya lewat jalan umum, karena jalan khusus tambang tidak memungkinkan.

"Daripada angkutan tambang terus menerus lewat jalan umum, maka dalam pertemuan 4 Januari lalu, sepakat selama dalam perbaikan jalan khusus atau sekitar lima bulan, mereka boleh lewat jalan umum, dengan ketentuan truk pengangkut harus tertutup terpal," ujarnya.

Selain itu, hanya boleh lewat jalan umum tiap Senin - Jumat pukul 22.00 - 04.00 Wita dan Sabtu - Minggu pukul 24.00 - 04.00 Wita. 

Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kalsel, Ramonsyah menyatakan terima kasih atas dukungan Bupati Tanbu menegakkan Perda 3/2008.

"Sebab sangatlah aneh, jika kita tidak kompak dalam menegakkan Perda 3/2008. Sementara Perda 3/2008 tersebut menjadi bahan studi banding 10 provinsi di Indonesia," ujarnya.shn/B

   

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012