Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 telah ditutup senin malam pukul 24.00 wita, bedanya dengan pemilu sebelumnya kini Komisi Pemilihan Umum lebih mudah memantau kepengurusan parpol jika ada kepengurusan ganda.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Husnul Fajeri di Amuntai, Selasa mengatakan, melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan meng 'klik' nama dan NIK pengurus Parpol akan diketahui ada tidaknya kepengurusan ganda pada dua parpol berbeda.

"Jika ada kepengurusan ganda kita suruh pilih mau jadi kepengurusan partai politik mana, sebab tidak boleh ada kepengurusan ganda parpol pada pemilu 2019," ujar Husnul.

Husnul mengatakan, jika ditemukan adanya kepengurusan ganda alias satu orang menjadi pengurus di dua parpol berbeda, maka yang bersangkutan disuruh menentukan pilihan.

Jika tidak mau memilih, kata Husnul, maka dia ditetapkan sebagai pengurus parpol terakhir yang mendaftar ke KPU dimana dia juga menjadi pengurusnya.

Sebanyak 16 parpol telah mendaftar di KPUD HSU sejak 3 Oktober lalu yang ditutup Selasa (17/10) malam pukul 24.00 wita. Parpol pertama yang mendaftar ke KPUD HSU adalah PDI Perjuangan pada Rabu 11 Oktober, sedangkan parpol terakhir mendaftar Partai Bulan Bintang (PBB).

Husnul mengatakan terhadap parpol lama dilakukan verifikasi administratif, sedangkan pada parpol baru sebanyak 5.parpol yang mendaftar di KPUD HSU juga dilakukan verifikasi faktual.

" Memang ada perlakuan yang berbeda oleh KPU terhadap parpol lama dan parpol baru terkait verifikasi, terhadap parpol lama tidak dilakukan verifikasi faktual dilapangan kecuali ada sesuatu yang baru, berubah dan bermasalah," katanya.

Lima parpol baru yang mendaftar di KPUD HSU yakni PSI, Partai Garuda, Partai Idaman, Perindo dan Partai Berkarya akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

"Semua Parpol yang mendaftar bisa dikatakan memenuhi syarat untuk verifikasi administratif, selanjutnya terhadap Parpol yang baru sesegeranya kita lakukan verifikasi faktual dilapangan," terangnya.

Dikatakannya jika Parpol harus memenuhi syarat jumlah kepengurusan ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota agar bisa menjadi parpol peserta Pemilu 2019.

Verifikasi administratif dan faktual, kata Husnul, akan dilaksanakan 17 Oktober hingga 15 Nopember 2017. Hasilnya akan diumumkan oleh KPU pada 16 Nopember 2017.

"Ada satu parpol di HSU yang tidak mendaftar yakni PKPI karena belum ada kejelasan yang pasti, meski pada Pemilu 2014 kemaren parpol ini ikut Pemilu di HSU," katanya.

Sebelumnya, kata Husnul, kepada parpal yang ada di Kabupaten HSU, pihak KPUD sudah diberikan sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pendaftaran, tahapan verifikasi dan lainnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017