Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kementerian Perhubungan secepatnya mulai mengoperasionalkan terminal regional tipe A di Jalan A Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pejabat Ditjen Perhubungan Daerah Kemenhub mengemukakan hal itu saat pertemuan dengan jajaran Pemprov Kalsel di Banjarmasin, Selasa.
"Kemungkinan terminal regional atau tipe A itu sudah operasional November 2017," ucap Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel H Supian HK, usai mengikuti pertemuan.
DPRD Kalsel menyambut potisif rencana memungsikan terminal regional yang sudah lama atau bertahun-tahun selesai, dan kini terdapat beberapa kerusakan fisik bangunannya.
Namun politikus senior Partai Golkar itu mengingatkan beberapa catatan sebelum atau sembari dalam pengoperasian terminal satu-satunya regional Kalsel tersebut.
Catatan yang paling utama dan pertama adalah perbaikan terhadap fisik bangunan terminal pada bagian-bagian yang rusak, serta jalan aksis ke dalam dan ke luar serta kawasan terminal itu sendiri.
Selain itu, sarana dan prasarana penunjang bagi kenyamanan calon penumpang atau pengguna jasa terminal tersebut antara ketersediaan poliklinik, pos keamanan, penginapan, serta kedai/warung yang tertata dengan baik.
"Hal lain yang perlu menjadi perhatian, yaitu keberadaan pohon-pohon peneduh, sesuai gerakan revolusi hijau oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor," katanya pula.
"Kemudian, ketersediaan tempat bermain anak-anak, agar keluarga yang mau bepergian dan membawa anak kecil tidak merasa jemu saat agak lama menunggu keberangkatan," demikian Supian HK.
Sesuai amanat/tindak lanjut dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan urusan terminal regional atau tipe A tidak lagi pada pemerintah provinsi setempat, tetapi beralih ke pusat.
Begitu pula sesuai UU 23/2014, kewenangan urusan terminal tipe B berada pada pemprov atau tidak lagi oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), kecuali terminal tipe C.
Sementara di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota hanya ada lima terminal tipe B yaitu terminal induk Banjarmasin, serta terminal Batulicin, ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu/sekitar 260 kilometer timur Banjarmasin).
Kemudian terminal Amuntai, ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU/185 kilometer utara Banjarmasin), serta terminal Kotabaru, ibukota Kabupaten Kotabaru (sekitar 300 kilometer timur Banjarmasin).
Selain itu, terminal Tanjung/Mabu`un Kabupaten Tabalong (236 kilometer dari Banjarmasin) - kabupaten paling utara Kalsel yang berbatasan dengan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam pertemuan dengan Ditjen Hubdar di Swiss Bell Hotel Banjarmasin (bukan Hotel Golden Tulip) itu, hadir antara lain Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel H Rusdiansyah, dari Direktorat Lalu Lintas Polda setempat serta pejabat dari Pemkab Banjar.
Terminal regional Kalsel tersebut sejak dua tahun beberapa kali uji coba pengoperasian, namun tidak ada tindak lanjut, dan ketika itu mendapat tantangan aksi unjuk rasa pengguna jasa Terminal Induk Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Pejabat Ditjen Perhubungan Daerah Kemenhub mengemukakan hal itu saat pertemuan dengan jajaran Pemprov Kalsel di Banjarmasin, Selasa.
"Kemungkinan terminal regional atau tipe A itu sudah operasional November 2017," ucap Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel H Supian HK, usai mengikuti pertemuan.
DPRD Kalsel menyambut potisif rencana memungsikan terminal regional yang sudah lama atau bertahun-tahun selesai, dan kini terdapat beberapa kerusakan fisik bangunannya.
Namun politikus senior Partai Golkar itu mengingatkan beberapa catatan sebelum atau sembari dalam pengoperasian terminal satu-satunya regional Kalsel tersebut.
Catatan yang paling utama dan pertama adalah perbaikan terhadap fisik bangunan terminal pada bagian-bagian yang rusak, serta jalan aksis ke dalam dan ke luar serta kawasan terminal itu sendiri.
Selain itu, sarana dan prasarana penunjang bagi kenyamanan calon penumpang atau pengguna jasa terminal tersebut antara ketersediaan poliklinik, pos keamanan, penginapan, serta kedai/warung yang tertata dengan baik.
"Hal lain yang perlu menjadi perhatian, yaitu keberadaan pohon-pohon peneduh, sesuai gerakan revolusi hijau oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor," katanya pula.
"Kemudian, ketersediaan tempat bermain anak-anak, agar keluarga yang mau bepergian dan membawa anak kecil tidak merasa jemu saat agak lama menunggu keberangkatan," demikian Supian HK.
Sesuai amanat/tindak lanjut dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan urusan terminal regional atau tipe A tidak lagi pada pemerintah provinsi setempat, tetapi beralih ke pusat.
Begitu pula sesuai UU 23/2014, kewenangan urusan terminal tipe B berada pada pemprov atau tidak lagi oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), kecuali terminal tipe C.
Sementara di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota hanya ada lima terminal tipe B yaitu terminal induk Banjarmasin, serta terminal Batulicin, ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu/sekitar 260 kilometer timur Banjarmasin).
Kemudian terminal Amuntai, ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU/185 kilometer utara Banjarmasin), serta terminal Kotabaru, ibukota Kabupaten Kotabaru (sekitar 300 kilometer timur Banjarmasin).
Selain itu, terminal Tanjung/Mabu`un Kabupaten Tabalong (236 kilometer dari Banjarmasin) - kabupaten paling utara Kalsel yang berbatasan dengan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam pertemuan dengan Ditjen Hubdar di Swiss Bell Hotel Banjarmasin (bukan Hotel Golden Tulip) itu, hadir antara lain Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel H Rusdiansyah, dari Direktorat Lalu Lintas Polda setempat serta pejabat dari Pemkab Banjar.
Terminal regional Kalsel tersebut sejak dua tahun beberapa kali uji coba pengoperasian, namun tidak ada tindak lanjut, dan ketika itu mendapat tantangan aksi unjuk rasa pengguna jasa Terminal Induk Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017