Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang residivis berinisial MH (26) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta saat transaksi narkoba di depan rumah pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan dari tersangka MH berhasil diamankan 9 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan total berat 0,56 gram.
"Tersangka MH kita tangkap di depan rumah saat menyerahkan sabu-sabu ke pemesan," jelas Wahyu, Senin.
Dari pengakuan MH pemesan sudah mentransfer uang sebesar Rp500 ribu dengan rincian Rp300 ribu untuk pembayaran sabu-sabu dan Rp200 ribu untuk bayar hutang.
Baca juga: Satlantas Polres Tabalong edukasi pengguna jalan
Wahyu menambahkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan selain menemukan 9 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, petugas juga menyita satu pipet kaca, alat hisap (bong) dan gawai milik pelaku.
Kini pelaku MH menjalani proses hukum di Polres Tabalong terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026