Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang residivis berinisial MH (26) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta saat transaksi narkoba di depan rumah pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan dari tersangka MH berhasil diamankan 9 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan total berat 0,56 gram.

"Tersangka MH kita tangkap di depan rumah saat menyerahkan sabu-sabu ke pemesan," jelas Wahyu, Senin.

Dari pengakuan MH  pemesan sudah mentransfer uang sebesar Rp500 ribu dengan rincian Rp300 ribu  untuk pembayaran sabu-sabu dan Rp200 ribu untuk bayar hutang.

Baca juga: Satlantas Polres Tabalong edukasi pengguna jalan

Wahyu menambahkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika  ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan selain menemukan 9 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip,  petugas juga  menyita satu pipet kaca, alat hisap (bong) dan gawai milik pelaku.

Kini  pelaku MH menjalani proses hukum di Polres Tabalong terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Firman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026