Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) Samsul Rizal menekankan sikap disiplin dan integritas kepada para pembakal, sekretaris desa, serta perangkat desa se-Kecamatan Haruyan untuk menjalankan roda pemerintahan desa.
"Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) terus mendorong peningkatan kualitas aparatur desa, salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024," kata Bupati Rizal di Haruyan, Selasa.
Dalam sosialisasi ini disampaikan aturan terkait disiplin kerja, cuti, izin pakaian dinas dan hukuman disiplin di lingkungan pemerintah desa sesuai Perbup tersebut.
Bupati Rizal menyebut, aparatur desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Menurutnya, kualitas pelayanan di tingkat desa sangat dipengaruhi oleh sikap, tanggung jawab, serta komitmen aparatur dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, penerapan disiplin kerja menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Disiplin bukan sekadar aturan yang membatasi, tetapi sarana untuk membentuk karakter dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur. Kepercayaan masyarakat adalah aset utama yang harus dijaga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan adanya tren peningkatan kasus penyimpangan dana desa di tingkat nasional yang mencapai ratusan kasus setiap tahunnya, bahkan menembus angka lebih dari 500 kasus pada 2025.
Hal tersebut dinilai sebagai peringatan serius agar aparatur desa semakin berhati-hati dan profesional dalam mengelola keuangan dan administrasi pemerintahan.
Bupati Rizal juga menyoroti berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, hingga ketidakdisiplinan kerja, yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2024, Pemkab HST berupaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Peraturan ini menjadi pijakan dalam membangun budaya kerja yang lebih baik. Aparatur desa harus mampu menunjukkan kinerja yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca juga: Polres HST rehabilitasi Jembatan Merah Putih dukung akses pendidikan dan pertanian
Bupati juga mengajak seluruh aparatur desa untuk memulai kedisiplinan dari hal-hal sederhana, seperti ketepatan waktu, penyelesaian tugas secara optimal, serta menjaga etika dalam bekerja.
Di akhir kegiatan, ia berharap sosialisasi ini dapat diimplementasikan secara nyata di setiap desa.
Para pembakal diharapkan mampu menjadi contoh sekaligus motor penggerak dalam menegakkan disiplin di lingkungan kerja masing-masing.
“Keberhasilan sebuah aturan tidak terletak pada isi tertulisnya, melainkan pada komitmen kita dalam menjalankannya,” pungkasnya.
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026