Martapura, (Antaranews Kalsel) - Bupati Banjar H Khalilurrahman menanggapi Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Musyawarah (Banmus) Desa pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar, Martapura, Kamis (12/10).

Pada kesempatan ini Bupati Banjar H Khalilurrahman sangat mengapresiasi pembentukan peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawarahan Desa ini yang telah diajukan DPRD Kabupaten Banjar, asalkan memperhatikan beberapa aspek penting terkait rancangan  Peraturan Daerah tentang  Badan Permusyawarahan Desa.

Seperti keunggulan dan tujuan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawarahan Desa adalah untuk mempercepat pembangunan desa- desa di Kabupaten Banjar.

Kemudian Bupati Banjar H Khalilurrahman  juga ingin nantinya rancangan Pembentukan Peraturan Daerah  tentang Badan Permusyawarah Desa diharapkan dapat mengatur otonomi serta kepengurusan Pemerintahan Desa menjadi lebih baik, agar terwujudnya masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar Saidan Fahmi yang memimpin rapat kali ini mengucapkan terima kasih atas tanggapan Bupati Banjar tentang rancangan pembentukan peraturan Daerah Badan Permusyawarahan Desa.

Dan akan menjadikan tanggapan tersebut sebagai masukan terhadap rancangan pembentukan peraturan Daerah Badan Permusyawarahan Desa yang akan dibahas pada rapat paripurna selanjutnya.

Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan tanggapan Bupati Banjar H Khalilurrahman terhadap rancangan pembentukan peraturan Daerah Badan Permusyawarahan Desa ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banjar Muhammad Iqbal, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zainudin ,Para Anggota DPRD Banjar serta SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar./f

 

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017