Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Verfikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut, masih terlihat sepi.
Hingga Senin (9/10), hanya satu partai politik yang melakukan verfiksi ke KPU Tanah Laut yakni, Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Namun, sayangnya dari hasil verfikasi dari KPU Tanah Laut partai dipimpin Hary Tanoe Sudibyo tersebut masih kurang lengkap dan diminta untuk melengkapi lagi.
"Untuk verfikasi Parpol di Tanah Laut baru satu partai yang melakukan ke KPU Tanah Laut. Sayangnya Partai Persatuan Indonesia (Perindo) saat verfikasi masih ada kekurangan dan diminta untuk melengkapi lagi," ujar Ketua KPU Tanah Laut H Kamaruzaman, di Pelaihari, Senin (9/10).
Menurut dia, verfikasi Parpol sesuai jadwal dilaksanakan dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017, namun hingga saat ini sejumlah partai di Tanah Laut masih belum seluruhnya melakukan verfikasi.
"Kami sangat berharap Parpol di daerah ini segera melakukan verfikasi, sehingga tidak tertumpuk diakhir pelaksanaan," tegasnya.
Apabila melakukan verfikasi diakhir waktu ditentukan, jelas di, dikhawatirkan tidak lengkap berkasnya, maka tidak bisa mengikuti Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
"Batas waktu verfikasi tanggal 16 Oktober 2017 hingga pukul 24:00 Wita. Apabila lewat dari batas waktu itu KPU Tanah Laut tidak bisa menerima," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Hingga Senin (9/10), hanya satu partai politik yang melakukan verfiksi ke KPU Tanah Laut yakni, Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Namun, sayangnya dari hasil verfikasi dari KPU Tanah Laut partai dipimpin Hary Tanoe Sudibyo tersebut masih kurang lengkap dan diminta untuk melengkapi lagi.
"Untuk verfikasi Parpol di Tanah Laut baru satu partai yang melakukan ke KPU Tanah Laut. Sayangnya Partai Persatuan Indonesia (Perindo) saat verfikasi masih ada kekurangan dan diminta untuk melengkapi lagi," ujar Ketua KPU Tanah Laut H Kamaruzaman, di Pelaihari, Senin (9/10).
Menurut dia, verfikasi Parpol sesuai jadwal dilaksanakan dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017, namun hingga saat ini sejumlah partai di Tanah Laut masih belum seluruhnya melakukan verfikasi.
"Kami sangat berharap Parpol di daerah ini segera melakukan verfikasi, sehingga tidak tertumpuk diakhir pelaksanaan," tegasnya.
Apabila melakukan verfikasi diakhir waktu ditentukan, jelas di, dikhawatirkan tidak lengkap berkasnya, maka tidak bisa mengikuti Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
"Batas waktu verfikasi tanggal 16 Oktober 2017 hingga pukul 24:00 Wita. Apabila lewat dari batas waktu itu KPU Tanah Laut tidak bisa menerima," tegasnya.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017