Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan HM Lutfi Saifuddin berpendapat, Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2013 tentang Disabilitas perlu direvisi atau diubah.

"Revisi atau perubahan tersebut untuk lebih menyempurnakan dan memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas," ujarnya, sebelum rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarmasin, Kamis.

Namun, lanjutnya, sebelum merevisi atau mengubah terlebih dahulu harus dievaluasi sampai sejauhmana pelaksanaan Perda 17/2013 itu, dan permasalahan mendasar kalau ternyata memang belum bisa maksimal.

"Dari hasil evaluasi tersebut kita bisa menyempurnakan atau mengubah Perda 17/2013, serta mengetahui permasalahan selama ini, kemudian mencari solusinya," kata politikus muda Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu pula.

Menurut wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu, pelaksanaan Perda 17/2013 yang sudah berjalan sekitar lima tahun kurang maksimal, dan bahkan terkesan belum jalan.

"Kekurangmaksimalan pelaksanaan Perda 17/2013 itu terlihat antara lain masih banyak permasalahan disabilitas yang belum terselesaikan, sebagaimana keluhan penyandang disabilitas yang menemui Komisi IV DPRD Kalsel, 3 Oktober lalu," ujarnya.

Sebagai contoh dalam hal penyediaan fasilitas umum, seperti trotoar dan tempat lain buat penyandang disabilitas yang tidak bisa berjalan, kecuali menggunakan kursi roda masih kurang mendapat perhatian, lanjutnya.

Begitu pula dalam hal pendidikan, ketenagakerjaan dan kesehatan terkesan masih ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, padahal mereka itu mempunyak hak yang sama, demikian Lutfi.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalsel M Gigih Setiawan mengharapkan adanya perhatian dari semua pihak terhadap segala permasalahan yang mereka hadapi selama ini.

"Perhatian itu terutama dari pemerintah atau instansi terkait. Sedangkan permasalahan yang kami hadapi selama ini secara umum bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan," ujarnya saat bertemu dengan Komisi IV DPRD Kalsel.

Ia mencontohkan bidang pendidikan agar ada secara khusus sebagai pembekalan keterampilan sesuai kecacatan, sehingga bisa menjadi bekal untuk memenuhi persyaratan bursa tenaga kerja atau membuka lapangan kerja sendiri.

Kemudian bidang kesehatan, para penyandang disabilitas mengharapkan bisa mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bukan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Sebab kalau BPJS Kes berarti penyandang disabilitas harus membayan iuran. Sedangkan pendapatan mereka belum bisa dipastikan, sehingga kalau tidak membayar kemungkinan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis," katanya lagi.

"Berbeda dengan pemegang KIS, sebagai program pemerintahan Presiden Joko Widodo, mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan secara gratis," demikian Gigih Setiawan.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017