Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Timur menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika yang diduga jenis ekstasi.

"Kami temukan 1, 1/2 butir pil warna hijau terbungkus timah tisu yang diduga narkotika jenis ekstasi atau inek dari dalam lipatan celana bawah sebelah kanan milik tersangka," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, tersangka bernama Okky Prayuda (25) itu diamankan pada Kamis (5/10) dini hari di Jalan Ahmad Yani Km 4,5, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Awalnya, Unit Ops yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu Timuryono melaksanakan kegiatan rutin di sekitar tempat kejadian perkara.

Ketika itu gerak-gerik pelaku mencurigakan hingga kemudian dilakukan penggeledahan badan oleh petugas.

Benar saja, petugas yang curiga mendapati barang bukti Narkoba jenis pil ekstasi.

Menurut keterangan tersangka, ucap Uskiansyah, barang tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli sekitar tiga hari sebelum ditangkap.

"Tersangka membeli sebanyak tiga butir dengan harga Rp600.000 perbutir dan sudah digunakan sebanyak satu butir dan 1/2 butirnya diberikan kepada temannya, jadi sisanya yang ditemukan petugas itu sebanyak 1, 1/2 butir," tutur Kapolsekta.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017