Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru memetakan lahan warga di areal Bandara Syamsudin Noor yang tak mendapat ganti rugi.
     
"Pemetaan ulang ini berdasarkan permohonan pemilik lahan, jadi kami mengumpulkan data di lapangan untuk dicocokkan dengan data yang ada," kata Seksi Penetapan Hak BPN Kota Banjarbaru Ares P di Banjarbaru, Selasa.
     
Ares mengakui, usaha pengembalian batas-batas lahan memang tidak mudah dan mungkin memerlukan waktu yang cukup lama.
     
"Klaim dari pemilik tanah Iwan Sardjono yang berlokasi di Desa Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru yang menyatakan tidak ada ganti rugi dari pembebasan lahan oleh pihak Angkasa Pura masih kami dalami untuk menentukan langkah selanjutnya yang diambil," jelas Ares.
     
Sementara Iwan Sardjono melalui kuasa hukumnya DR H Fauzan Ramon mengapresiasi langkah BPN Banjarbaru yang mengabulkan permohonan pihaknya untuk melakukan pemetaan ulang lahan milik kliennya.
     
"Kami menunjukan titik-titik atau batas-batas tanah yang dimiliki Iwan Sardjono yang sudah dikerjakan untuk proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor tanpa adanya ganti rugi hingga kini," ungkap Fauzan.
     
Seperti diberitakan Antara sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persore) Cabang Syamsudin Noor dituding telah mencaplok tanah warga yang terkena pembebasan lahan dari proyek pengembangan bandara.
     
Tanah bersertifikat SHM No.5048 atas nama Iwan Sardjono seluas 12.105 meter persegi pada Mei 2017 telah dieksekusi tanpa adanya ganti rugi dari Angkasa Pura.
     
Padahal ada bukti konkrit kepemilikan tanah dengan diterimanya kucuran pinjaman senilai APHT yang dipasang sebesar Rp 10.184.068.000 dari Bank Internasional Indonesia (BII) pada tahun 2014.

Pewarta: Firman

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017