Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Para korban penipuan bisnis batubara di Kalimantan Selatan mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin lantaran terdakwa kembali menjadi tahanan kota.


"`Kan aneh, pada sidang sebelumnya majelis hakim sendiri yang memerintahkan para terdakwa ditahan di lapas lantaran selama penyidikan polisi hingga kasusnya P21 dan disidangkan hanya berstatus tahanan kota," tutur Subhan mewakili korban penipuan di Banjarmasin, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Rahman yang menyidangkan pun membenarkan ketiga terdakwa berstatus tahanan kota.

"Memang benar ketiga terdakwa berstatus tahanan kota," kata Arif.

Pada sidang pertama, majelis hakim yang dipimpin Heri Sutanto sekaligus Ketua PN Banjarmasin sempat mempertanyakan status tahanan kota para terdakwa, yakni Andrew Bonnie Boentoro alias Bonnie�dan Pierson Tambunan alias Pierson alias Icon dan M Ardi Rosadi.

Lantaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketiganya di Jakarta, sedangkan kasusnya di Banjarmasin.

Majelis hakim sempat mempertanyakan status tahanan kota para terdakwa masuk daerah mana hingga pada sidang berikutnya majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan rutan ketiga terdakwa.

Namun dua pekan kemudian, tepatnya Selasa, sidang lanjutan pun digelar dan pada persidangan majelis hakim mengatakan ketiga terdakwa berstatus tahanan kota sehingga dikeluarkan dari sel penjara.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, terdakwa Pierson Tambunan dan Andrew Bonnie Boentoro didakwa telah melanggar pasal tindak pidana membantu melakukan kejahatan Penipuan atau melakukan kejahatan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 56 ke 2 KUH Pidana atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 56 ke 2 KUH Pidana.

Ditangkapnya kedua terdakwa merupakan pengembangan dari penyidikan kasus penipuan batubara yang dilakukan oleh terdakwa M Ardi. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017