Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dibahas ke tahap selanjutnya.

Rapat paripurna penyampaian pandangan umum terhadap Raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD HSS Haji Akhmad Fahmi yang didampingi Wakil Ketua I H Husnan, dan Wakil Ketua II Muhammad Noor, serta dihadiri Wakil Bupati HSS H Suriani, Sekretaris Daerah (Sekda) HSS H Muhammad Noor, beserta jajaran pejabat eksekutif lainnya, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, Kandangan, Kamis.

Dalam pemaparan, Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS Yusperi, mengharapkan agar Raperda RTRW ini mampu mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, kedaulatan pangan, serta kelestarian lingkungan.

Baca juga: Ketua DPRD HSS harapkan Marnit Patroli Bangkau tingkatkan kamtibmas

“Ranperda kita harapkan dapat memacu kemajuan ekonomi dan penyediaan infrastruktur yang merata, tidak hanya berpusat di perkotaan tetapi juga menjangkau wilayah pedesaan,” ujarnya.

Sementara itu, Jubir Fraksi Nasdem Rodi Maulidi, menekankan pentingnya penegakan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran pemanfaatan tata ruang sesuai ketentuan perundang-undangan, dan ketegasan diperlukan demi terciptanya ketertiban ruang di Kabupaten HSS.

Dari aspek keselarasan kebijakan, Jubir Fraksi Golkar Yoga Lesmana, meminta agar Raperda RTRW disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

“Penyelarasan ini penting, untuk mengurangi ketimpangan pembangunan di daerah,” katanya.

Mewakili Fraksi PKB Rahmad Iriadi, mengingatkan pihak eksekutif agar dalam pembentukan Perda tetap memprioritaskan aspek lingkungan hidup, dan pihaknya berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum yang komprehensif.

Baca juga: DPRD HSS rapat paripurna lanjutan bahas Raperda RTRW

Dukungan serupa datang dari Fraksi PDI Perjuangan, Jubir Muhammad Rizali, menyampaikan fraksinya meminta eksekutif memperhatikan daya tampung, dan daya dukung lahan yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Senada itu, Jubir Fraksi Gerindra Mutya Silava, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membahas Raperda ini ke tingkat selanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, serta agar aturan ini menjadi panduan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Terakhir, dari Jubir Fraksi PPP-Gelora Juni, menyampaikan supaya penataan ruang dilakukan secara transparan, partisipatif, dan efektif.

"Hal ini kita perlukan supaya hasil akhir dari kebijakan ini mampu menciptakan ruang yang aman, serta nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten HSS," ucapnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Sukarli


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026