Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan menggandeng kejaksaan tinggi setempat melakukan pendampingan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja instansi tersebut.

"Nota kesepakatan ini menindaklanjuti MoU di pusat antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga dilaksanakan serentak hari ini," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Drs HM Yusuf Effendi di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya dalam MoU yang ditandatangani oleh Yusuf bersama Kajati Kalsel dr H Abdul Muni itu, pihak Kejaksaan akan melakukan berbagai pendampingan dan pertimbangan hukum, sehingga pihak Disdikbud tidak salah dalam setiap kebijakan yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

"Kami sangat gembira dan mengapresiasi MoU ini dan nantinya bisa ditindaklanjuti juga untuk tingkat kabupaten dan kota di Kalsel," jelas Yusuf.

Bagi Yusuf, jika suatu saat nanti misalkan ada penafsiran yang jamak atau keraguan lainnya yang membutuhkan pertimbangan hukum, pihaknya kini ada tempat untuk meminta petunjuk dari jaksa.

Sementara Wakajati Kalsel Mudim Aristo mengatakan MoU tersebut diharapkan bisa meningkatkan lagi kerja sama antara Disdikbud dan Kejati Kalsel yang selama ini sudah berjalan baik.

"Kerja sama sebelumnya sudah kami laksanakan seperti jaksa masuk sekolah, bantuan hukum dan bentuk pendampingan lainnya, jadi nanti lebih kongkret lagi ada beberapa hal baru yang disepakati," papar Mudim.

Salah satu yang baru itu, ungkapnya adalah pembelian aset. Jadi nantinya tidak hanya Bidang Datun namun juga Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan semua bidang terkait sesuai tupoksinya memberikan pendampingan kepada Disdikbud. Demikian Mudim. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017