Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu milik dua tersangka yang tertangkap dan merupakan jaringan pengedar sabu-sabu antarprovinsi.

"Jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 12,01 gram milik dua tersangka yang ditangkap personel Satresnarkoba," ujar Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Selasa.

Menurut kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Mujiono, tujuan pemusnahan narkotika yang masuk golongan 1, untuk mencegah pihak-pihak terkait melakukan penyalahgunaan atas barang bukti itu.

Dijelaskan, pemusnahan sabu-sabu itu bisa dilakukan setelah diterimanya surat penetapan pemusnahan barang bukti dari kepala kejaksaan negeri tanggal 18 September 2017.

"Sesuai ketentuan, kami diberikan waktu selama tujuh hari sejak terbitnya surat itu untuk memusnahkan barang bukti sabu-sabu sehingga pemusnahan dilakukan sekarang," ungkapnya.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri, pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan kristal sabu-sabu ke dalam cairan detergen sehingga tidak tersisa sama sekali.

"Kami menghadirkan dua tersangka yang memiliki dan menguasai sabu-sabu itu sekaligus mengundang pihak terkait seperti Badan Narkotika Kota, kejaksaan dan pengadilan," ucapnya.

Dikatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan milik tersangka berinisial MA yang ditangkap petugas dirumahnya di Kelurahan Bincau Martapura, Kabupaten Banjar.

"Penangkapan dilakukan Jumat (8/9) dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 6,15 gram dilanjutkan pengembangan kasusnya hingga kami menangkap MH," ujar kasat.

Disebutkan, penangkapan tersangka MH dilakukan dirumahnya Jalan Rajawali Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah dengan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan berat kotor 8,63 gram.

"Penangkapan tersangka MH adalah hasil pengembangan setelah tersangka MA ditangkap dan keduanya merupakan jaringan narkotika antarprovinsi yakni Kalsel dan Kalteng," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017