Paringin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Cabang Bank Mandiri, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, mengantisipasi maraknya aktivitas anggota UN SWISSINDO di  daerah tersebut.

Kepala Cabang Bank Mandiri Balangan, Rory Rozana, melalui Penyelia Unit Anton Kristanto, saat ditemui Antara di kantornya mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat peringatan dari Kantor Wilayah Kalsel, terkait aktivitas UN Swissindo.

"Kita sudah mendapatkan surat peringatan dari Kantor Wilayah Kalsel, namun kita tidak menyangka dan bahkan tidak tahu bahwa aktivitas UN Swissindo ada di Balangan," katanya.

UN Swissindo adalah sebuah lembaga yang mengklaim bisa membantu masyarakat untuk melunasi utang dengan menggunakan voucher M1 dan human obligation yang didapat dengan mengunduh secara gratis di website UN Swisindo.

Dari Website tersebut, pengunduh kemudiah diminta membawa voucher ke cabang Bank Mandiri terdekat untuk ditukarkan dengan uang tunai untuk membayar utang.

Tiap penerima akan mendapatkan uang senilai US$ 1.200 atau sekitar Rp 15,6 juta dengan kurs Rp 13.000.

Perusahaan tersebut, mencatut nama PT Bank Mandiri Tbk sebagai penyedia jasa pencairan dana klaim anggota UN Swissindo.

Saat ini anggota UN Swissindo di Kabupaten Balangan telah mencapai ribuan, walaupun diberbagai daerah di Indonesia, kegiatan UN Swissindo dinyatakan illegal dan dinyatakan unsur penipuan.

"Bank Mandiri sesuai surat edaran Kantor Wilayah dan Pusat, tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan aktivitas UN Swissindo dan PT Bank Mandiri tidak akan melayani nasabah UN Swissindo," katanya.

Selanjutnya, tambah dia, pihaknya akan konsultasikan dan koordinasikan kepada para atasan serta Kantor Wilayah, Kalsel, terkait hal tersebut.

"Terimakasih atas informasinya, kami benar-benar tidak tahu kalau aktivitas UN Swissindo sampai disini, kita akan sampaikan segera kepada pimpinan yang sedang tugas luar," katanya.

Selain itu, Bank Mandiri akan segera memasang spanduk di depan Kantor Cabang Bank Mandiri Balangan yang menyatakan tidak ada perjanjian kerjasama dengan UN Swissindo, dan tidak melayani keluhan terkait UN Swissindo.

Diketahui dari berbagai media di Indonesia, UN SWisindo mulai beroperasi sejak 26 Agustus 2016. Lalu berlanjut hingga pada tanggal 17 dan 22 Februari 2017, OJK, Departemen Hukum Bank Indonesia dan perwakilan enam prime bank yang berkantor pusat di Jakarta membahas mengenai tindak lanjut penanganan kegiatan UN Swissindo.


Ke enam bank tersebut, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Dalam pembahasan tersebut disimpulkan bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak memiliki fisik atau paperless.

Sehingga SBI yang dimiliki oleh UN Swissindo adalah bukan instrumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau dalam hal ini adalah UN Swissindo telah menciptakan dokumen baru yang diduga palsu.

Pasca itu perwakilan enam prime bank dari Kantor Pusat di Jakarta menyampaikan laporan atas kejadian UN Swissindo karena terdapat kerugian bank.

Ujungnya tanggal 2 Maret 2017, telah dilakukan pemeriksaan dan pembuatan 6 Laporan Kejadian terkait dengan kegiatan UN Swissindo oleh 6 Prime Bank oleh Penyidik OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri.

Maka penting bagi masyarakat untuk meneliti setiap tawaran yang ada salah satunya dengan legalitas yang jelas.






Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017