Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang penyalahguna narkotika usai mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya di kota setempat.

"Tersangka berinisial MH (42) kami tangkap saat mengisap sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Senin.

Ditangkapnya pelaku berkat informasi masyarakat bahwa ada penggunaan Narkoba di salah satu rumah di lingkungan tempat tinggal warga.

Atas informasi itu kemudian anggota melakukan penyelidikan dan memantau rumah yang diinformasikan ada peredaran Narkoba.

Setelah memastikan ada pelaku yang diduga kuat tengah mengkonsumsi Narkoba, petugaspun langsung melakukan penggerebekan di rumah Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Hasilnya, dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga lembar plastik klip yang masih ada sisa sabu-sabu serta alat isapnya.

Berdasarkan temuan itu, tersangka penyalahguna Narkoba langsung diamankan dan periksa lebih lanjut sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran Narkoba.

"Penyidik menjerat pelaku Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur Matsari.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017