Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Habib Hamid Bahasyim mengungkapkan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan jika Desa Sambung Raya, Kecamatan Bintang Ara masuk wilayah provinsinya.
"Penegasan Kemendagri saat pertemuan dengan Komisi I yang diketuai H Rais Ruhayat di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalsel di Jakarta, Jum'at," ungkap Habib Hamid, Jum'at malam.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel itu menerangkan, pada kesempatan kunjungan kerja ke luar daerah, 12-14 Februari 2026 Komisi menggelar Rapat Koordinasi bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
"Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Komisi I Ilham Nor tersebut untuk membahas status administratif dan batas wilayah Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong," ungkap Habib Hamid.
Ia menambahkan pertemuan atau rapat koordinasi itu menyusul adanya klaim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) yang mengusulkan agar Desa Dambung Raya masuk ke wilayah administratif mereka.
Dalam rapat tersebut, pihak Kemendagri menegaskan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Barito Timur Kalteng.
Perwakilan Kemendagri Teguh Subarto menyatakan, regulasi tersebut merupakan produk hukum sah yang telah melalui prosedur penetapan batas wilayah secara administratif.
“Kemendagri konsisten pada regulasi yang ada. Permendagri 40/2018 adalah produk hukum sah yang telah melalui prosedur tata batas wilayah yang benar. Secara administratif, Desa Dambung Raya bagian dari wilayah Kalsel,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Kalsel kaji program kesra dan pendidikan DIY
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong dalam juga memaparkan sejumlah bukti pembinaan wilayah yang selama ini mereka lakukan antara lain penyelenggaraan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur desa, layanan kesehatan, serta keberadaan fasilitas pendidikan seperti gedung SD dan SMP.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Ilham Nor menyatakan, tidak ada ruang perdebatan di luar koridor hukum yang berlaku.
“Desa Dambung Raya tetap berada dalam wilayah Kalsel. Kami meminta semua pihak menghormati Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 sebagai landasan hukum yang menetapkan desa tersebut bagian dari Kabupaten Tabalong,” kata Ilham.
Baca juga: DPRD Kalsel dorong hilirisasi jadi penguat petani dan peternak lokal
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
“Kita harus menjaga kondusifitas dan keharmonisan hubungan antara Kalsel dan Kalteng yang selama ini terjalin baik,” ujar wakil rakyat dari Partai Gerindra tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kalsel berencana mengunjungi Pemkab Tabalong dalam waktu dekat untuk berdialog langsung dengan Kepala Desa Dambung Raya dan tokoh masyarakat setempat.
"Kunjungan itu dimaksudkan sebagai bentuk dukungan moril sekaligus memastikan pemerintah daerah tetap hadir bagi masyarakat Desa Dambung Raya," tegas Ilham Nor.
Hadir pada pertemuan tersebut dari Komisi I yaitu Ketua dan Wakil Ketua, serta anggota Dirham Zein, Dewi Damayanti Said, Halida Noviasari, dan Rudini Aidi Salman.
Turut hadir dari jajaran Pemprov Kalsel Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, serta perwakilan Bagian Pemerintahan Setdakab Tabalong yang mengikuti rapat secara daring, demikian Habib Hamid Bahasyim.
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026