Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka MA (45) warga Kabupaten Tanah Bumbu, diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pensiunan guru di Hulu Sungai Selatan (HSS) diciduk tim gabungan di rumahnya.

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasat Reskrim AKP Reza Bramantya, di Kandangan, Senin (18/9), mengatakan, MA diciduk tim gabungan dari Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu tanpa perlawanan dan digelandang ke Polda Kalsel.

"Penangkapan MA dilakukan, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus curas kurang dari seminggu, kasus ini dilaporkan korban Saadiyah (50), pensiunan Guru yang diperdaya MA dengan berpura-pura mau menyewa rumah,"katanya.

Dijelaskan dia, MA diciduk Sabtu (16/9) malam  dan  telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel, untuk penyelidikan kasus ini dilimpahkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Untuk kronologis, terjadinya curas berawal saat MA mendatangi rumah korban dengan maksud hendak menyewa rumah korban yang berada di Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan,  Selasa ( 12 / 09 ).

MA  meminta kepada korban untuk mengantarkan dan melihat rumah tersebut, Korban yang percaya kemudian ikut bersama pelaku di dalam mobil jenis Toyota Avanza. 

"Saat dalam perjalanan MA melakukan tindakan kekerasan, dan merampas cincin emas seberat 15 gram dan 10 gram, serta uang sejumlah Rp3 Juta,"katanya.

Setelah berhasil merampas harta bendar korban, MA menurunkan di jalan Lingkar Selatan, Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017