Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan AKBP Kelana Jaya menegaskan pihkanya berupaya mencegah peredaran obat PCC maupun obat keras lainnya masuk ke Banjarbaru agar tidak menimbulkan dampak negatif di kota ini.

"Kami berupaya agar peredaraan obat PCC tidak sampai masuk ke Banjarbaru, dan kejadian penyalahgunaannya seperti di Kendari, Sultra tidak terjadi di sini," ujarnya, di Banjarbaru, Sabtu.

Ia mengatakan, obat PCC atau Paracetamol Caffein Carisoprodol adalah obat keras yang berfungsi sebagai obat penenang dan efeknya bisa membuat seseorang seperti orang gila.

Dia menjelaskan, sesuai uji laboratorium yang dilakukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ternyata tablet PCC mengandung carisoprodol digolongkan sebagai obat keras.

"Dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, apalagi buktinya bisa dilihat dari banyak korban berjatuhan usai mengonsumsinya, seperti di Kendari," ujarnya lagi.

Menurut dia, langkah pencegahan peredaran dan penyalahgunaan obat PCC itu, di antaranya memerintahkan personel kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi obat keras jenis itu.

"Kami sudah memerintahkan personel di lapangan agar proaktif mengimbau masyarakat menjauhi obat PCC, sehingga tidak menjadi korban usai mengonsumsi obat keras itu," katanya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh komponen masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat jenis PCC maupun obat-obatan keras lainnya.

"Masyarakat harus berani melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat PCC maupun obat keras lainnya. Jangan sampai Banjarbaru menjadi wilayah peredaran obat berbahaya itu," ujar dia pula.

Hasil uji laboratorium BPOM diketahui tablet PCC mengandung carisoprodol yang digolongkan sebagai obat keras dan telah dibatalkan izin edarnya sejak tahun 2013.

Obat yang mengandung zat aktif carisoprodol ternyata memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot, tetapi berlangsung singkat dan menimbulkan efek menenangkan.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017