Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Ardiansyah sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di provinsi setempat. 

"Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu," ujar Ardiansyah yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  Kalsel ketika dikonfirmasi, Kamis malam. 

Pasalnya, lanjut Anggota DPRD Kalsel dua periode atau alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu, dalam Perda 11/2018 mengatur hak dan kewajiban bagi penduduk provinsi setempat khususnya. 

Baca juga: DPRD Banjarbaru soroti limbah dapur mitra SPPG pendukung program MBG

"Kita ingin warga masyarakat mengetahui isi Perda 11/2018, yang pada gilirannya bisa berpartisipasi maksimal terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," harap mantan Ketua DPRD dan Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) tersebut. 

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, HSS dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyatakan turut prihatin dengan masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Kita harapkan dengan sosialisasi Perda 11/2028 secara masif ke depan tak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak atau setidaknya dapat kita minimalkan," demikian Ardiansyah. 

Dalam sosialisasi Perda 11/2018 yang berlangsung di Kandangan (135 km utara Banjarmasin) ibukota HSS tersebut, 4 Februari 2026 menghadirkan dua narasumber yaitu H. Herry Rosadi serta Eddy  Rozani masing-masing Ketua dan Sekretaris PKS kabupaten setempat. 

Kedua narasumber mengapresiasi adanya sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan harapan selain terlindungi dari kekerasan, bagaimana cara memberdayakan perempuan dan anak  tersebut sehingga mereka mendapat keduduk yang sama dalam sosial kemasyarakatan. 

Baca juga: Ketua DPRD Kalsel dorong akses hukum dan keadilan hingga desa

Sebagaimana diketahui, bahwa Perda 11/2018 merupakan landasan hukum utama untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, diskriminasi, serta mencegah pernikahan usia anak. 

Perda tersebut juga menekankan kesetaraan gender, perlindungan hukum bagi anak, serta kewajiban pemerintah atau pemerintah daerah dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Sukarli


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026