Kepolisian Resor Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan, menangkap seorang pelaku pencurian puluhan tiang Bollard trotoar di Jalan Panglima Batur sementara satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pencarian.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Banjarbaru, Rabu mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial HS (25), warga Kelurahan Sungai Sipai, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Wabup Balangan dukung penuh kepolisian berantas narkotika
"Pelaku HS dalam menjalankan aksinya dibantu rekannya berinisial R yang kini buron. Statusnya masih DPO dan kami kembangkan kemungkinan adanya tersangka lain," ujar Kapolres Banjarbaru saat konferensi pers.
Kapolres menjelaskan, HS bersama rekannya diduga mencuri sebanyak 91 tiang bollard yang merupakan fasilitas umum milik Pemkot Banjarbaru dan terpasang di sisi kiri dan kanan Jalan Panglima Batur Banjarbaru.
Pius menekankan, kasus pencurian barang pemerintah itu menjadi atensi kepolisian karena selain merugikan keuangan daerah, aksi juga merusak keindahan kota serta mengganggu keamanan pejalan kaki.
"Kasusnya menjadi atensi kami dan pelaku hanya mengakui mencuri 37 buah Bollard. Namun kami tidak mengejar pengakuan, tapi bukti-bukti nanti yang diungkap dan dituangkan dalam berita acara," ucap Pius.
Dikatakan Pius, pelaku dalam aksinya menggunakan batu memukul tiang bollard hingga miring. Setelah itu, digoyang-goyangkan dan dicabut, lalu dibawa kabur menggunakan sepeda motor yang mereka pakai.
Baca juga: Polres Tanah Laut gelar operasi disiplin sasar anggota "nakal"
"Pelaku beraksi pada jam-jam sepi, antara pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari, bahkan sampai pukul 05.00 pagi. Aksi pencurian dilakukan sejak Bulan November 2025 hingga Januari 2026 secara bertahap," tutur Kapolres.
Menurut pengakuan pelaku, bollard itu mengandung aluminium dan dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram. Barang hasil curian dijual ke tempat penampungan rongsokan di kawasan Trikora.
Terkait penadah, Kapolres menyebut belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik dan ketentuan hukum, namun proses penyelidikan tetap berjalan termasuk pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
"Tersangka HS dijerat Pasal 77 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda hingga sekitar Rp500 juta," sebut Pius didepan Kadis PUPR Banjarbaru yang ikut hadir.
Sebelumnya, kasus pencurian bollard di Jalan Panglima Batur Banjarbaru itu sempat viral di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat dan mendapat atensi khusus dari jajaran Polres Banjarbaru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru Eka Yuliesda menyebutkan, kerugian akibat pencurian bollard trotoar yang dipasang di sejumlah titik di sisi jalan Panglima Batur mencapai Rp233 juta.
"Kami atas nama Pemkot Banjarbaru, khususnya Dinas PUPR mengapresiasi pengungkapan kasusnya. Terus terang kehilangan bollard menjadi kekesalan tersendiri karena aset pemerintah yang harus kami jaga," kata Eka.
Ditambahkan, bollard trotoar sangat bermanfaat bagi masyarakat karena berfungsi memberikan rasa aman bagi pejalan kaki sehingga mereka bisa menikmati berjalan kaki tanpa adanya gangguan kendaraan.
Baca juga: Kepolisian siaga hadapi unjuk rasa GMNI Kalsel
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026