Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Rencana aksi unjuk rasa sekelompok warga Kota Banjarmasin batal ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu.


Padahal anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH menunggu kedatangan pengunjukrasa tersebut di "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) hingga pukul 11.30 wita.

Unjuk rasa warga "kota seribu sungai" Banjarmasin itu hanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, serta Pengadilan Negeri (PN) setempat, yang kedua kantor instansi penegak hukum tersebut berdampingan.

"Mungkin persoalan atau aspirasi pengunjukrasa/keluarga Aslan Gunawan dan H Hasbiansari itu sudah tertampung/terselesaikan di Kejati dan PN Banjarmasin, sehingga mereka batal ke DPRD Kalsel," ujar Suripno, wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Aksi unjuk rasa ke Rumah Banjar itu rencananya meminta DPRD Kalsel mengawai proses hukum atas perkara tersangka drg Soesiana Ningsih Ongka Wudjojo yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejati, namun belum dilimpahkan ke PN Banjarmasin.

Sedangkan aksi unjuk rasa ke Kejati Kalsel meminta agar instansi penegak hukum tersebut segera melimpahkan perkara tersangka Soesiana yang sudah dinyatakan P21 tersebut ke PN Banjarmasin.

Sementara aksi unjuk rasa ke PN Banjarmasin meminta agar lembaga peradilan umum tersebut mengadili perkara yang mereka tangani seadil-adilnya dan terbuka bagi umum.

Perkara tersebut bermula dari sengketa perdata yang berujung dengan persoalan pidana, sehingga penanganan tidak semata lembaga peradilan, tetapi melibatkan aparat kejaksanaan.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017