Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS) karena terkait pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).
PTDH terhadap Bripda MS diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), dan Kompol Anna Setiani (anggota), di Mapolres Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Rektor ULM apresiasi Polda Kalsel ungkap cepat pembunuh mahasiswi
Ketua Komisi AKBP Budi membacakan Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025, pada hari ini Senin, 29 Desember 2025, berdasarkan fakta persidangan terhadap terduga pelanggar Bripda MS.
“Menimbang dam seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterunya. Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi,” kata ketua komisi saat membacakan rangkaian putusan.
Pasal yang dilanggar, kata AKBP Budi, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r.
“Pertama, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” kata Ketua Komisi AKBP Budi.
Baca juga: Bunuh mahasiswi ULM, Bripda MS jalani sidang etik
Setelah membacakan keputusan Sidang KKEP, ketua komisi mempersilakan Bripda MS memberikan tanggapan keberatan atau tidak, namun anggota Polres Banjarbaru tersebut menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP tersebut.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Petugas kebersihan menemukan jasad ZD di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. kemudian korban dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, akhirnya proses pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.
Baca juga: Oknum polisi bunuh mahasiswi dipastikan dipecat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
PTDH terhadap Bripda MS diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), dan Kompol Anna Setiani (anggota), di Mapolres Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Rektor ULM apresiasi Polda Kalsel ungkap cepat pembunuh mahasiswi
Ketua Komisi AKBP Budi membacakan Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025, pada hari ini Senin, 29 Desember 2025, berdasarkan fakta persidangan terhadap terduga pelanggar Bripda MS.
“Menimbang dam seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterunya. Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi,” kata ketua komisi saat membacakan rangkaian putusan.
Pasal yang dilanggar, kata AKBP Budi, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r.
“Pertama, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” kata Ketua Komisi AKBP Budi.
Baca juga: Bunuh mahasiswi ULM, Bripda MS jalani sidang etik
Setelah membacakan keputusan Sidang KKEP, ketua komisi mempersilakan Bripda MS memberikan tanggapan keberatan atau tidak, namun anggota Polres Banjarbaru tersebut menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP tersebut.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Petugas kebersihan menemukan jasad ZD di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. kemudian korban dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, akhirnya proses pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.
Baca juga: Oknum polisi bunuh mahasiswi dipastikan dipecat
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025