Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS), selaku tersangka pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru, Senin.
Sidang KKEP terhadap Bripda MS diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang selaku wakil ketua komisi, dan Kompol Anna Setiani selaku anggota komisi.
Baca juga: Rektor ULM apresiasi Polda Kalsel ungkap cepat pembunuh mahasiswi
Ketua Komisi AKBP Budi bersama wakil ketua dan anggota komisi mendalami keterangan dari empat saksi (penyidik dan rekan kerja Bripda MS), serta menghadirkan terduga pelanggar (Bripda MS).
Ketua majelis mempersilakan penuntut dan pendamping terduga pelanggar untuk mendalami keterangan para saksi dan terduga pelanggar.
Sekitar pukul 17.50 Wita, Sidang KKEP selesai memeriksa saksi dan terduga pelanggar.
Ketua majelis menunda sidang sebelum pengambilan keputusan terhadap terduga pelanggar Bripda MS.
Baca juga: Oknum polisi bunuh mahasiswi dipastikan dipecat
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Petugas kebersihan menemukan jasad korban di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita, kemudian korban dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, akhirnya proses pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.
Baca juga: Anggota Polres Banjarbaru bunuh mahasiswi ULM karena cinta segitiga
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Sidang KKEP terhadap Bripda MS diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang selaku wakil ketua komisi, dan Kompol Anna Setiani selaku anggota komisi.
Baca juga: Rektor ULM apresiasi Polda Kalsel ungkap cepat pembunuh mahasiswi
Ketua Komisi AKBP Budi bersama wakil ketua dan anggota komisi mendalami keterangan dari empat saksi (penyidik dan rekan kerja Bripda MS), serta menghadirkan terduga pelanggar (Bripda MS).
Ketua majelis mempersilakan penuntut dan pendamping terduga pelanggar untuk mendalami keterangan para saksi dan terduga pelanggar.
Sekitar pukul 17.50 Wita, Sidang KKEP selesai memeriksa saksi dan terduga pelanggar.
Ketua majelis menunda sidang sebelum pengambilan keputusan terhadap terduga pelanggar Bripda MS.
Baca juga: Oknum polisi bunuh mahasiswi dipastikan dipecat
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Petugas kebersihan menemukan jasad korban di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita, kemudian korban dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, akhirnya proses pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.
Baca juga: Anggota Polres Banjarbaru bunuh mahasiswi ULM karena cinta segitiga
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025