Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Abdul Muis menyatakan, daerahnya akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang akan menertibkan izin usaha tempat kebugaran, sebab ditenggarai banyak yang tidak mengantongi izin usaha.


Hal tersebut, kata politisi PAN itu di gedung dewan kota, Selasa, diketahui saat digelarnya kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang izin pusat usaha kebugaran dengan mengundang Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Banjarmasin.

Sebab, kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, pihak FORMI mengemukakan dari 36 sanggar senam yang terdata atau masuk dalam keanggotaan, hanya sebagian kecilnya saja yang mengantongi izin usaha.

"Sementara hasil pendataan yang kami terima dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin, jumlahnya mencapai 40 lebih sangggar senam di kota ini," ungkapnya.

Menurut Abdul Muis, dengan masih banyaknya tempat usaha kebugaran ini belum terdata di pemerintahan kota, hingga pengawasannya tidak dapat maksimal dilakukan.

Diutarakan dia, arah peraturan ini difokuskan pada izin usaha pusat kebugaran seperti fitnes termasuk sanggar senam.

"Rencananya akan ada izin khusus bagi tempat kebugaran ini," ujarnya.

Yang menjadi khusus, tutur Abdul Muis, karena dalam rancangannya tempat kebugaraan itu harus dilengkapi izin usaha dan gangguan atau HO.

"Bahkan alat-alat kebugarannya akan dicek dengan baik, apakah layak atau tidak," ucapnya.

Selain itu, sambungnya, batas waktu oprasionalnya akan ditetapkan mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.

"Tentunya dalam setiap peraturan itu akan ada sanksi bagi pelanggarnya, rancangannya bisa berupa denda hingga Rp5 juta atau pencabutan izin usaha," ujarnya.

Pihaknya dalam hal penyempurnaan draf Raperda ini juga meminta masukan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dari BPOM masukannya juga sangat baik terkait suplemen atau obat-obatan kebugaran yang dilarang perlu masuk juga dalam Raperda ini," ungkapnya.

Sementara, dari pihak KONI, lanjut dia, juga memberikan penjelasan, terkait olahraga senam apa saja yang dikategorikan dan masuk dalam cabang olahraga resmi untuk dipertandingkan. Nanti juga kami kategorikan

sesuai dengan kebutuhan cabang olahraga yang dipertandingkan, tambahnya.

Pihaknya berharap, kedepan dengan beberapa kali pembahasan dan masukan yang diterima, Raperda dimaksud bisa sesegeranya dirampungkan. Agar bisa secepatnya diterapkan oleh instansi terkait di lingkungan

Pemerintah Kota Banjarmasin.

"Mungkin dalam satu atau dua kali pembahasan lagi, Raperda ini sudah finalisasi," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017