Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017 memperoleh jatah penerbitan 8.000 persil sertifikat melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah Kotabaru H Hariansyah, di Kotabaru, Kamis, mengatakan kami menyambut baik program penerbitan sertifikat melalui program prona.

"Karena masyarakat kita banyak mendapatkan keuntungkan dengan program sertifikat prona tersebut," kata Hariansyah.

Di antaranya, biaya pembuatan sertifikat sangat minim, bahkan tidak akan dipungut biaya apabila pemerintah daerah menganggarkan untuk biaya persiapan sesuai kesepakatan tiga kementerian.

Keuntungan lainnya, adalah masyarakat akan mendapatkan bukti kepemilikan atas hak yang telah dikuasai selama ini, dan bukti kepemilikan berupa sertifikat tersebut bisa menjadi agunan di lembaga keuangan atau untuk kepentingan lainnya.

"Saat ini kita telah menyiapkan peraturan bupati sesuai kesepakatan tiga kementerian terkait penyediaan anggaran untuk biaya persiapan," tambah Hariansyah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru H Muhammad Irfan melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Saiful Hadi, menjelaskan sebelumnya Kotabaru memperoleh jatah 7.000 sertifikat melalui program Prona.

"Setelah rapat koordinasi di provinsi, jatah untuk Kotabaru ditambah menjadi 8.000 sertifikat, yang dibagi menjadi dua tahapan," ujar Saiful.

Tahap pertama sebanyak 2.000 sertifikat, dan tahap dua sebanyak 6.000 sertifikat.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor:25/SKB/V/2017, Nomor:590-3167A Tahun 2017 dan Nomor:34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Maka pemerintah daerah diminta untuk menganggarkan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam APBN, dan APBDesa ke dalam APBD sesuai dengan kemampuan daerah.

Jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, meliputi kegiatan persiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai, serta kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

"Jadi untuk biaya persiapan itu diharapkan disiapkan oleh pemda, melalui Peraturan Bupati (Perbup), namun apabila daerah tidak sanggup bisa dibebankan kepada masyarakat," jelas Saiful.

Sedangkan besaran biaya persiapan, lanjut dia, untuk Kalsel yang masuk kelompok IV besarnya sekitar Rp200 ribu per sertifikat.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017