Kepolisian Resor Tabalong, Polda  Kalimantan Selatan meringkus dua warga Kecamatan Kelua diduga konsumsi narkotika jenis sabu  FR (25) dan MU (22) bersama barang bukti sabu  1,3 gram 

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku FR diciduk pada Selasa (2/12) menyusul  laporan  warga di saluran telepon Polri 110 yang menyebutkan rumah pelaku kerap  dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Miliki 2,3 gram sabu, warga Bartim Kalteng diciduk di Tabalong

"Pelaku MU kita tangkap di rumah FR yang tertangkap basah konsumsi sabu," jelas Wahyu, Kamis.

Kepada petugas pelaku FR mengaku sabu 1,3 gram yang disita  miliknya dan bersama rekannya MU langsung digiring ke Polres  Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Sedangkan dari pelaku MU  disita barang bukti berupa satu  pipet kaca yang berisi gumpalan bening diduga sabu,  sabu-sabu,  botol bekas minuman yang dibuat bong penghisap sabu dan  korek gas 

Dua hari sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Andi Prateknjo mengamankan warga Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berinisial SA (29) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,3 gram.

Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 1,4 kilogram sabu-sabu dan 396 ekstasi

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025