Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Munaji SH mengungkapkan adanya indikasi unsur melawan hukum dalam kasus perjalanan dinas anggota DPRD provinsi setempat tahun 21O5.

"Dalam perkembangan penyidikan, menurut kaca mata penyidik terdapat unsur melawan hukum. Namun tentunya itu semua nanti dibuktikan di persidangan jika ini bisa berlanjut hingga ada penetapan tersangka," kata Munaji di Banjarmasin, Sabtu.

Seperti diketahui, dugaan kasus perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2015 di DPRD Kalsel telah memasuki tahap penyidikan di Kejati Kalsel.

"Proses pemeriksaan sudah hampir selesai, kita tinggal menentukan sikap kedepannya," jelas Munaji didampingi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) M Irwan.

Munaji pun kembali berharap hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam waktu dekat bisa dikirim ke Kejati agar pihaknya segera menindaklanjuti untuk gelar perkara.

Sementara dalam proses pengembalian selisih kelebihan dana yang diminta Kejati, ada beberapa anggota Dewan yang sudah mengembalikannya.

Munaji mengaku sudah ada 16 orang lebih anggota DPRD Kalsel yang telah melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang negara dari dana perjalanan dinas yang telah diterima tersebut.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017