Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengirimkan surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas wilayah HST-Kotabaru ke Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
DPRD dan Pemkab HST mengirimkan surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas wilayah HST-Kotabaru karena kesepakatan batas pada 2021 dinilai banyak terjadi ketidaksesuaian dan perlu segera ditinjau ulang.
Baca juga: Bupati HST beri pesan mendalam pada pisah sambut Kepala Kejari HST
"Hal ini kami lakukan guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat, karena deliniasi batas hasil kesepakatan pada 2021 itu tidak sesuai dengan batas adat yang telah disepakati oleh para tokoh adat Balai Adat Juhu, Balai Adat Aing Bantai Datar Tarap, dan Balai Adat Aing Bantai Manggajaya," kata Ketua DPRD HST H. Pahrijani di Barabai, Kamis.
Sebelumnya, 29 anggota DPRD HST mengirimkan surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas ke Bupati HST tertanggal 24 September 2025, lalu Bupati HST Samsul Rizal menindaklanjuti hal tersebut dengan bersurat ke Gubernur Kalsel tertanggal 27 Oktober 2025.
Lebih lanjut, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang tertuang dalam Peta Batas Administrasi pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HST pada 2016 terjadi pengurangan luas wilayah jika kesepakatan batas 2021 itu disahkan.
Kemudian, adanya kesepakatan batas ini juga menghambat proses pembangunan dan pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST ke wilayah Desa Juhu dan Desa Aing Bantai beserta sejumlah anak desanya wilayah Kecamatan Batang Alai Timur.
"Upaya ini kami lakukan guna mengembalikan hak ulayat masyarakat adat ketiga Balai Adat tersebut, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka yang sudah turun-temurun mendiami wilayah tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Bupati HST Samsul Rizal mengatakan ketidaksesuaian tapal batas yang disepakati 2021 lalu itu mengganggu dan membatasi pembangunan akses jalan yang direncanakan Pemkab HST.
Baca juga: Warga tiga desa di Pegunungan Meratus desak tinjau ulang tapal batas HST-Kotabaru
Ia mengatakan, Pemkab HST padahal telah melakukan koordinasi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan infrastruktur jalan bagi akses masyarakat yang tinggal dan beraktivitas.
"Khususnya akses jalan yang layak bagi anak-anak menuju sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang dibatasi oleh segmen batas HST-Kotabaru," lanjutnya.
Bupati Rizal menyebut, permohonan ini bertujuan guna menjamin pelayanan publik, akses pendidikan dan pembangunan wilayah, terutama di kawasan perbatasan yang terdampak oleh ketidaksesuaian batas.
Sebelumnya, terjadi kesepakatan batas HST-Kotabaru yang dipimpin PJ Gubernur Kalsel Syafrizal ZA diikuti Bupati HST sebelumnya H. Aulia Oktafiandi dan Sekda Kotabaru H. Said Akhmad, namun membuat kecewa masyarakat pada Juni 2021.
Kesepakatan tapal batas tersebut mengakibatkan dari 34 ribu hektare wilayah yang jadi sengketa di wilayah kawasan hutan lindung sekitar kaki Pegunungan Meratus, Kabupaten HST mendapatkan 11 ribu hektare, sedangkan Kabupaten Kotabaru mendapatkan 23 ribu hektare.
Masyarakat adat yang bermukim di wilayah tapal batas HST-Kotabaru pun jadi resah, karena kesepakatan tersebut tertutup, dinilai cacat formil dan tidak ada melibatkan unsur warga, terlebih wilayah adat juga tergerus sehingga mengancam ruang hidup masyarakat setempat.
Baca juga: Masyarakat adat nilai kesepakatan tapal batas HST-Kotabaru cacat formil
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
DPRD dan Pemkab HST mengirimkan surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas wilayah HST-Kotabaru karena kesepakatan batas pada 2021 dinilai banyak terjadi ketidaksesuaian dan perlu segera ditinjau ulang.
Baca juga: Bupati HST beri pesan mendalam pada pisah sambut Kepala Kejari HST
"Hal ini kami lakukan guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat, karena deliniasi batas hasil kesepakatan pada 2021 itu tidak sesuai dengan batas adat yang telah disepakati oleh para tokoh adat Balai Adat Juhu, Balai Adat Aing Bantai Datar Tarap, dan Balai Adat Aing Bantai Manggajaya," kata Ketua DPRD HST H. Pahrijani di Barabai, Kamis.
Sebelumnya, 29 anggota DPRD HST mengirimkan surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas ke Bupati HST tertanggal 24 September 2025, lalu Bupati HST Samsul Rizal menindaklanjuti hal tersebut dengan bersurat ke Gubernur Kalsel tertanggal 27 Oktober 2025.
Lebih lanjut, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang tertuang dalam Peta Batas Administrasi pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HST pada 2016 terjadi pengurangan luas wilayah jika kesepakatan batas 2021 itu disahkan.
Kemudian, adanya kesepakatan batas ini juga menghambat proses pembangunan dan pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST ke wilayah Desa Juhu dan Desa Aing Bantai beserta sejumlah anak desanya wilayah Kecamatan Batang Alai Timur.
"Upaya ini kami lakukan guna mengembalikan hak ulayat masyarakat adat ketiga Balai Adat tersebut, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka yang sudah turun-temurun mendiami wilayah tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Bupati HST Samsul Rizal mengatakan ketidaksesuaian tapal batas yang disepakati 2021 lalu itu mengganggu dan membatasi pembangunan akses jalan yang direncanakan Pemkab HST.
Baca juga: Warga tiga desa di Pegunungan Meratus desak tinjau ulang tapal batas HST-Kotabaru
Ia mengatakan, Pemkab HST padahal telah melakukan koordinasi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan infrastruktur jalan bagi akses masyarakat yang tinggal dan beraktivitas.
"Khususnya akses jalan yang layak bagi anak-anak menuju sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang dibatasi oleh segmen batas HST-Kotabaru," lanjutnya.
Bupati Rizal menyebut, permohonan ini bertujuan guna menjamin pelayanan publik, akses pendidikan dan pembangunan wilayah, terutama di kawasan perbatasan yang terdampak oleh ketidaksesuaian batas.
Sebelumnya, terjadi kesepakatan batas HST-Kotabaru yang dipimpin PJ Gubernur Kalsel Syafrizal ZA diikuti Bupati HST sebelumnya H. Aulia Oktafiandi dan Sekda Kotabaru H. Said Akhmad, namun membuat kecewa masyarakat pada Juni 2021.
Kesepakatan tapal batas tersebut mengakibatkan dari 34 ribu hektare wilayah yang jadi sengketa di wilayah kawasan hutan lindung sekitar kaki Pegunungan Meratus, Kabupaten HST mendapatkan 11 ribu hektare, sedangkan Kabupaten Kotabaru mendapatkan 23 ribu hektare.
Masyarakat adat yang bermukim di wilayah tapal batas HST-Kotabaru pun jadi resah, karena kesepakatan tersebut tertutup, dinilai cacat formil dan tidak ada melibatkan unsur warga, terlebih wilayah adat juga tergerus sehingga mengancam ruang hidup masyarakat setempat.
Baca juga: Masyarakat adat nilai kesepakatan tapal batas HST-Kotabaru cacat formil
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025