Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tersangka pengedar tembakau gorilla yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel mengaku mengedarkan tembakau sintetis itu lewat online di media sosial.

"Pengakuan tersangka M Sulhan Astuti alias Bimbim (37) dia menggunakan media sosial Instagram untuk menjual tembakau gorilla selain melalui penjualan langsung bertemu dengan pembeli," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Marsauli Siregar di Banjarmasin, Rabu.

Menurut Marsauli, penjualan melalui media sosial tersebut dimaksudkan tersangka agar area pasar peredarannya lebih luas hingga ke berbagai daerah di luar Kalsel.

Untuk paket penjualannya, ungkap Marsauli, tersangka mengemas paketan kecil seberat 2 gram dijual seharga Rp350.000 Sedangkan modal tersangka membeli tembakau gorilla seberat setengah kilogram seharga Rp17 juta.

"Namun tersangka punya modus curang dengan mengoplos tembakau gorilla disertai tembakau biasa dengan perbandingan 30-70 persen," beber Marsauli.

Terus dikatakannya, tertangkapnya tersangka M Sulhan Astuti sendiri merupakan hasil kerja keras dari anggota Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel.

Maklum saja, bandar tembakau gorilla ini buron sejak dua orang pengedar di bawah jaringannya atas nama Anan Saputra dan Masradi tertangkap pada 3 Februari 2017 lalu dengan barang bukti 56,02 gram.

Anggota gabungan BNNP Kalsel dan BNK Kota Banjarbaru mengendus keberadaan pelaku pada Kamis (3/8) pukul 09.00 WITA di area ATM BCA Jalan Ahmad Yani Km 35 Banjarbaru.

Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di Kampung Karangan RT003, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Banjarbaru dan ditemukan 4 gram tembakau gorilla.

Kemudian ditemukan lagi 1.473 gram di Komplek Kota Citra Graha Cluster Alamanda Banjarbaru.

Tak hanya itu, atas pengakuan tersangka dikembangkan lagi ke kantor jasa pengiriman paket di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin dan ditemukan 500 gram tembakau yang memiliki efek fly lebih keras dibanding tembakau biasa.

"Jadi total barang bukti yang disita seberat 1.977 gram tembakau gorilla dari tersangka dan pengakuannya membeli dari Aldi di Jakarta melalui salah satu aplikasi online," papar Marsauli didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Edy Saprianadi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 133 (1) sub Pasal 132 (1) jo 114 subsider Pasal 132 (1) jo 112 (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tembakau gorilla positif mengandung narkotika khususnya metil 2 yang termasuk golongan I nomor urut 88 dan 95 Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2017," tutur Kepala BNNP Kalsel. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017