Pemerintah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, mengajukan tiga buah rancangan peraturan daerah ke DPRD untuk dibahas bersama hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang diterapkan materinya.

 

Pengajuan tiga rancangan produk hukum tersebut dilakukan Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekda Rahmat Taufik pada rapat paripurna di gedung DPRD Banjarbaru, Selasa.

 

"Kami berharap tiga raperda yang diusulkan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan agar dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banjarbaru," ujar Taufik.


Baca juga: DPRD Banjarbaru sahkan Perda RPJMD 2025-2029

 

Disebutkan, tiga raperda yang diajukan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Garis Sempadan Sungai.

 

Taufik menegaskan, ketiga raperda itu setelah disahkan oleh DPRD menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan pembangunan kota yang berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkeadilan sosial.

 

Hal itu, sejalan dengan visi Banjarbaru sebagai kota yang semakin maju dan sejahtera sesuai visi yang disiapkan Wali Kota Erna Lisa Halaby dan Wakil Wali Kota Wartono yakni Banjarbaru Elok, Maju, Adil dan Sejahtera (Emas).


Baca juga: Anggota DPRD Banjarbaru sosialisasikan perda ke masyarakat
 

"Harapan kami, setiap program kerja maupun rencana pembangunan yang disiapkan mendapat dukungan penuh wakil rakyat mewakili unsur legislatif disamping dukungan masyarakat yang juga besar," tuturnya.

 

Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menyatakan, pihaknya menerima pengajuan tiga raperda dan bersama fraksi-fraksi maupun komisi siap membahasnya hingga menjadi peraturan daerah.

 

"Pengajuan tiga raperda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pembangunan daerah dan DPRD baik melalui fraksi serta komisi siap membahasnya hingga ditetapkan menjadi perda," katanya.

 

 


 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025