Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Sekretaris DPRD Kalimantan Selatan HAM Rozaniansyah memperkirakan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota legislatif tingkat provinsinya termasuk kategori tinggi.


"Perkiraan itu berdasarkan besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat," tuturnya saat makan siang bersama anggota Press Room DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Selasa.

Namun Nunung (panggilan akrab lain terhadap Rozaniansyah) tidak bersedia menyebut/merinci jumlah atau keseluruhan nilai nominal penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Kalsel tersebut, kecuali menyatakan masih menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Mengenai beberapa DPRD kabupaten/kota di Kalsel yang sudah menetapkan hak keuangan pimpinan dan anggotanya, dia menyatakan, hal itu boleh-boleh saja mendahului tingkat provinsi setempat.

"Tetapi yang jelas, selain harus sesuai kategori, apakah tinggi, sedang atau rendah, tidak melebihi penghasilan atau yang menjadi hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD provinsi," lanjutnya.

"Informasi yang kami terima, dari 13 kabupaten/kota di Kalsel ada beberapa yang menetapkan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD-nya, antara lain, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Barito Kuala (Batola)," ujarnya.

Sementara Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel masih menunggu hasil berkonsultasi dengan Kemendagri, kemudian baru pengambilan keputusan/pengesahan raperda tersebut menjadi perda, demikian Nunung.

Pada kesempatan terpisah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH menyatakan, pembahasan raperda tersebut sudah selesai.

"Pembahasan pansus sudah selesai terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel, tinggal menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri, baru kami sahkan menjadi Perda," katanya.

Pasalnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut sudah harus ada paling lambat akhir Agustus ini, demikian Suripno. 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017