Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di kawasan Pasar Lama yang terjadi pada 28 Juli 2017 lalu di kota setempat.

"Tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menyebabkan korban tewas," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat Sik melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, rekonstruksi atau reka ulang kasus tersebut dilaksanakan di halaman belakang Polsekta Banjarmasin Tengah di Jalan Meratus, Kelurahan Antasan Besar, Selasa siang dari pukul 11.45 WITA dan berakhir pukul 12.15 WITA.

Tersangka Mulyadi alias Imul memperagakan satu persatu adegan saat dia melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korbannya Abdul Majid.

"Penganiayaan berujung tewasnya korban pada waktu dini hari menjelang subuh kala itu sempat membuat geger warga di Jalan Sulawesi Gang Maluku, tepatnya di Pasar Lama Banjarmasin," ucap perwira muda yang memimpin jalannnya rekonstruksi itu.

Terua dikatakannya, atas kasus tersebut, penyidik Unit 3 Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah menjerat tersangka Pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Selama rekonstruksi, kuasa hukum tersangka dari pihak LKBH Universitas Lambung Mangkurat Iwan Saputra SH dan timnya turut menyaksikan.

Sedangkan untuk Jaksa Yudi Iswanti berhalangan hadir karena di saat yang bersamaan masih mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017