Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Polisi Sektor Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengamankan sebanyak 475 butir obat jenis "carnophen" atau "zenith" dari rumah tersangka AH warga Desa Simpung Layung RT 3.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kapolsek Muara Uya Iptu Syamsul Huda di Tanjung, Senin mengatakan tersangka ditangkap saat polisi menggelar patroli di Kecamatan Muara Uya dan hasil pengembangan dari rumah tersangka ditemukan ratusan butir zenith.

"Saat ditangkap tersangka terbukti memiliki 10 butir obat zenith dan setelah dilakukan penyidikan lagi akhirnya kita temukan ratusan barang bukti di rumah AH," jelas Syamsul.

Selain mengamankan 475 butir zenith dari hasil penggeledahan di rumah AH polisi juga menemukan uang hasil penjualan obat terlarang tersebut sebesar Rp460 ribu.

Tersangka dan barang bukti pun diamankan di Polsek Muara Uya untuk penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya polisi juga mengamankan tersangka pengedar obat terlarang jenis Zenith BY (27) warga Desa Kapar RT 9, Kecamatan Murung Pudak di sebuah warnet Kelurahan Agung.

Tertangkapnya BY setelah adanya pengakuan dari MS yang lebih dulu diciduk aparat keamanan karena mabuk-mabukan di SD Negeri 3 Hikun dan terbukti menyimpan tujuh butir zenith.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017