Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, James Fudhoil Yamin menilai, kasus pembangunan Terminal Kilometer Enam (KM-6) hanya masalah administrasi pemerintahan atau masuk ranah hukum perdata bukan pidana.

Sebab, kata dia, saat di Balaikota Banjarmasin, Jumat, pihaknya sudah mengkaji ulang adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas ada kelebihan pembayaran kepada rekanan sekitar Rp1,2 miliar atas pembangunan terminal itu masuk Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

"Jadi pihak BPK juga sejak awal menyatakan harus ada penyelesaian ganti rugi, hingga kita nilai ini masuk ranah perdata, bukan pidana," paparnya.

Dia mengungkapkan, awal mulanya kasus ini terungkap atas temuan BPK yang disampaikan kepada pemerintah kota pada 9 Desember 2015 akan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan pemerintah kota kepada rekanan atau kontraktor sekitar Rp1,2 miliar.

"Selain itu ada denda yang harus dibayar rekanan sekitar Rp1,2 miliar hingga totalnya yang harus dikembalikan kekas daerah sekitar Rp2,5 miliar," ujarnya.

Namun, lanjut Fudhoil, pemerintah kota dalam hal ini juga belum membayar prestasi atas pembangunan yang sudah dilakukan rekanan itu yang nilainya lebih Rp1 miliar, hingga kalkulasinya tinggal sekitar Rp1,2 miliar tersebut yang menurut BPK harus diselesaikan lewat TP-TGR.

"Kita sudah menempuh jalan yang dianjurkan BPK itu, tapi menemui jalan buntu, karena pihak rekanan keberatan mengganti besaran tersebut," paparnya.

Bahkan, kata dia, pihak rekanan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tapi tolak, dan berlanjut menggugatnya kepengadilan negeri sistem perdata, keputusannya harus dilakukan hitung ulang.

Atas hal itu, ujar Fudhoil, pihak inspektorat membentuk tim mengkaji ulang atas masalah tersebut, didapati hasil perhitungan bersama terdapat selisih yang ditemukan BPK.

"Maka dari itu pemerintah kota menyampaikannya secara resmi ke BPK atau dinilai kembali, namun sudah beberapa bulan ini belum ada tanggapan," akunya.

Pihak pemerintah kota, kata dia, berharap peninjauan perkara ini berdasarkan administrasi kepemerintahan atau keperdataan, bukan pidana.

"Terkait pihak Kejaksaan Negeri telah melakukan penyidikan terhadap perkara ini, pemerintah kota tentunya harus mengikuti pula, tetap berharap yang terbaik dalam penyelesaian kasus ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penyelidikan kasus terminal KM-6 dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Banjarmasin atas adanya temuan BPK atas pembanguban terminal yang menelan puluhan miliar APBD kota tersebut, namun sampai sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017