Barabai, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda.

Anggota Fraksi Partai Bulan Bintang Karyatunnisa Widya Wanti di Barabai, Jumat, mengatakan selain Raperda Perangkat Daerah, disahkan pula Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016.

"Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diharapkan bisa menyelaraskan rencana perubahan kelembagaan tersebut," jelas Karyatunnisa.

Penyelarasan kelembagaan sendiri bertujuan agar organisasi perangkat daerah dengan bidang tugas komisi yang ada di DPRD sebagai mitra menjadi sinkron.

Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, pansus juga mengapresiasi kinerja Pemkab HST, menyusul selesainya audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuanagn (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

"Untuk keempat kalinya Pemkab HST meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalsel," jelasnya.

Sejumlah anggota pansus juga menyampaikan saran dan harapan terkait tahun kedua sistem implementasi aktual pada penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD HST 2016.

Dengan memperhatikan beberapa aspek seperti transparansi, efisiensi, efektivitas dan indikator ketercapaian dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam rangka kesempurnaan pelaksanaan APBD HST 2016.

Termasuk menindaklanjuti catatan dan saran dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel serta masukan komisi di DPRD setempat.

Pewarta: M Taufik Rakhman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017