Rantau, (Antaranews Kalsel) - Warga Desa Pipitak Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin yang terkena dampak pembangunan Bendungan Tapin menerima ganti rugi dari pemerintah yang dilaksanakan di Bank Republik Indonesia (BRI) Cabang Rantau, Senin.

Kepala Pembangunan Bendungan Kalimantan II Rahmat Supriyatna mengatakan dana talangan yang dicairkan pada hari ini sebanyak 35 bidang tanah dengan nilai total sebesar Rp5 miliar.

"Untuk bidang yang belum terdata, akan kami lakukan pendataan di lapangan lagi sekaligus melakukan pengukuran tanah," ujarnya.

Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam sambutannya mengatakan agar uang ganti rugi yang serahkan kepada wagra yang berhak supaya bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan kebutuhan.

"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung terlaksananya pembangunan bendungan ini dengan lancar," ujarnya.

Dijelaskan dia, dengan adanya bendungan Tapin, kedepannya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan masyarakat Tapin dan daerah tetangga.

Selain sebagai sumber air untuk pertanian, bendungan Tapin juga berguna untuk sektor pariwisata, perikanan, dan pembangkit listrik tenaga air.

"Semoga pembangunan bendungan ini bisa terselesaikan sesuai target dari Presiden RI H Joko Widodo yakni tahun 2019," harap Bupati.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017