Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menciduk pasangan suami dan istri berinisial AF (36) dan MUL (33) saat pesta sabu di Desa Barimbun Kecamatan Tanta.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan petugas menyita barang bukti 0,57 gram sabu saat menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian.

Baca juga: Kapolda Kalsel tinjau pembangunan gedung SPPG Polres Tabalong

"Selain 0,57 gram sabu kita juga menyita uang tunai Rp1,4 juta dari hasil penjualan sabu," kata Wahyu di Tabalong, Minggu.

Termasuk menyita satu unit timbangan digital,  pipet kaca, tiga pak plastik dan dua unit gawai milik pelaku.

Keduanya dibekuk petugas usai mendapat laporan warga sekitar yang resah dengan banyak orang dari luar desa ke rumah pelaku.

Wahyu menyebutkan warga mencurigai rumah tersebut dijadikan tempat transaksi maupun menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk warga Desa Tantaringin simpan enam paket sabu

Mendapat laporan tersebut, petugas menyelidiki dan meringkus kedua pelaku beserta beberapa barang bukti terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Saat didatangi petugas, pelaku MUL terlihat akan memasukkan sesuatu ke saku pakaian, kemudian polisi memeriksa barang tersebut berupa satu bungkus berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah pipet kaca.

Tak lama kemudian suami MUL, yakni tersangka AF tiba, lalu dibekuk petugas.

"Mereka mengakui mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IK warga Kelua yang saat ini masih buron," ucap Wahyu.

Baca juga: Kapolres Tabalong minta warga tidak mudah terprovokasi

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025